Hinca: Usut Penyiksaan Saksi Pembunuhan di Sumut

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kapolri mengusut kekerasan fisik yang dialami seorang saksi pembunuhan di Deli Serdang, Sumut.
Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Pandjaitan XIII. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Anggota DPR RI Komisi Hukum, Dr Hinca IP Pandjaitan XIII meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengusut tuntas kekerasan fisik yang dialami seorang saksi pembunuhan di Sumatera Utara.

Kasus dimaksud dialami Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sarpan merupakan saksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.

Dalam proses pemeriksaan terhadap Sarpan oleh penyidik sejak Jumat, 3 Juli 2020, diduga terjadi kekerasan fisik. Terungkap setelah warga dan keluarga datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin, 6 Juli 2020 untuk menjemput Sarpan.

Saat ke luar dari kantor polisi, kondisi Sarpan babak belur seperti terkena pukulan. Kepada Tagar melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 7 Juli 2020, dia mengaku telah dianiaya polisi selama proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tewasnya Dodi Somanto.

"Jika berita ini benar, saya minta Kapolri dan Kapolda Sumut segera usut tuntas dan menginvestigasi secepatnya sesuai dengan protap yang ada di Polri. Jika benar terjadi penganiayaan kepada saksi itu, saya minta penyidik yang terlibat dalam pemeriksaan itu segera ditindak dan dihukum," kata Hinca dihubungi Kamis, 9 Juli 2020 lewat pesan WhatsApp.

Hinca menegaskan, tidak boleh main paksa dan main hakim sendiri atas saksi yang diperiksa oleh kepolisian karena itu melanggar hukum acara dan hak asasi si saksi.

"Jika itu benar, pelakunya siapapun dia apalagi polisi penyidik yang memeriksa itu harus dihukum agar tidak terulang lagi cara kerja yang tidak profesional dan melanggar hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia saksi itu," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Kronologi

Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dituduh menganiaya saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sarpan adalah saksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.

Sarpan diperiksa penyidik tidak kunjung dipulangkan sejak Jumat, 3 Juli 2020. Setelah massa datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2020, barulah kepolisian memulangkannya.

Hanya saja saat polisi melepasnya, Sarpan yang diketahui mandor dari Dodi Somanto yang ketika itu sedang bekerja di rumah AZ, dalam kondisi babak belur seperti terkena pukulan.

Sarpan melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa, 7 Juli 2020 mengaku telah dianiaya polisi selama proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tewasnya Dodi Somanto.

Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi

"Kalau mereka (polisi) tidak memukuli saya, mana mungkin saya bonyok-bonyok begini," kata Sarpan.

Saksi PembunuhanSarpan bersama istrinya ketika di rumahnya, Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Istimewa)

Sarpan mengaku tidak terima dengan perlakuan petugas yang memukulinya. Namun dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga untuk melakukan langkah selanjutnya.

"Saya sekarang lagi istirahat di rumah. Saya saksi yang sudah berhari-hari tidak dipulangkan dari Polsek Percut Sei Tuan. Bonyok-bonyok wajah saya dan badan saya capek, saya tidak terima dengan perlakuan mereka. Cuma proses selanjutnya belum bisa saya pastikan, apakah akan melapor ke Polrestabes Medan atau ke Polda Sumut," ungkapnya.

Ketika ditanya mengapa berhari-hari tidak dipulangkan oleh kepolisian meski berstatus saksi dan keterangan apa yang dipertanyakan penyidik kepadanya, Sarpan enggan untuk berkomentar.

"Saya sedang istirahat, Bang. Saya mohon maaf ya, badan saya pegal-pegal semua ini. Saya belum ada membuat laporan ke polisi, mungkin keluarga saya yang membuat laporan ke Polrestabes Medan itu," terangnya.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi Tagar membantah telah menganiaya Sarpan, saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto.

"Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi. Dia kami mintai keterangan terkait kasus pembunuh terhadap Dodi Somanto. Kendalanya, keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan," kata Otniel.

Perwira dengan pangkat melati satu di pundak itu juga membantah pemulangan Sarpan karena adanya desakan massa yang mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin, 6 Juli 2020.

"Jadi, keterangan dari Sarpan sudah cukup. Makanya sudah diperbolehkan untuk pulang. Bukan karena ada desakan dari massa. Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AZ, Otniel mengaku pihaknya tidak kesulitan melakukan proses penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat berkas berita acara pemeriksaan perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami telah menetapkan AZ sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk motifnya, belum bisa kami sampaikan sekarang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dodi Somanto ditemukan tewas dengan kondisi luka bekas senjata tajam pada Kamis, 2 Juli 2020.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditemukan warga dengan kondisi luka di bagian dada. Dodi Somanto diduga korban pembunuhan.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Komisaris Polisi, Otniel Siahaan membenarkan tewasnya Dodi Somanto karena dibunuh dan pelaku telah diamankan.

"Korban sedang bekerja merenovasi rumah di Jalan Sudimuliyo, tiba-tiba pelaku AZ yang merupakan anak pemilik rumah datang mengadang korban dengan membawa cangkul. Kemudian pelaku mencangkul dada korban, hingga korban tewas bersimbah darah," kata Otniel.

Pasca kejadian, jasad Dodi Somanto dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi. "Motifnya sedang kami dalami, pelaku masih dalam pemeriksaan secara intesif," kata Otniel.[]

Berita terkait
Saksi Pembunuhan di Sumut Bonyok Pulang dari Polsek
Kepolisian di Medan, Sumatera Utara dituduh menganiaya hingga babak belur saksi pembunuhan seorang kuli bangunan.
Kuli Bangunan di Deli Serdang Dibunuh Pakai Cangkul
Seorang kuli bangunan warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditemukan tewas setelah dibunuh pakai cangkul.
Pembunuhan di Jember: Anak Divonis 20, Ibu 10 Tahun
Anak dan ibu di Jember kompak melakukan pembunuhan. Keduanya divonis 20 dan 10 tahun penjara. Terbukti membunuh Suroso, ayah dan istri dua pelaku.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.