Aniaya Saksi Pembunuhan, 9 Polisi di Sumut Diperiksa

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, kini tengah memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Sarpan, saksi kasus pembunuhan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, terus bergulir.

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, kini tengah memeriksa sembilan personel yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan.

"Ada sembilan orang yang diperiksa dan dimintai keterangannya di Subbidprovos Bidang Propam Polda Sumut, terdiri dari empat orang perwira dan lima lainnya brigadir," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, 9 Juli 2020 malam.

Menurut Tatan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan atau tidak.

"Untuk pemukulan terhadap saksi atas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan apakah adanya keterlibatan personel atau tidak," tuturnya.

Tatan menegaskan, apabila memang ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hukuman itu, katanya, bisa berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun.

"Kemudian mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," jelasnya.

Sampai hari ini, lanjutnya, sebanyak sembilan personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dalam proses pemeriksaan di Subbidprovos Bidang Propam Polda Sumut, selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Tatan menambahkan, saat ini jabatan Kepala Polsek Percut Sei Tuan sudah diserahterimakan, dan ditarik ke Polrestabes Medan menunggu sidang disiplin.

Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi

"Iya, Kapolseknya sudah ganti, dan kini dijabat oleh pejabat sementara, yakni Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan," terang Tatan.

Sebagaimana diberitakan Tagar, Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dituduh menganiaya saksi kasus pembunuhan bernama Sarpan, 51 tahun, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sarpan adalah saksi atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan AZ terhadap Dodi Somanto, 40 tahun, warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 2 Juli 2020.

Sarpan yang diperiksa penyidik tidak kunjung dipulangkan sejak Jumat, 3 Juli 2020. Setelah massa datang ke Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2020, barulah kepolisian memulangkannya.

Hanya saja saat polisi melepasnya, Sarpan yang diketahui mandor dari Dodi Somanto yang ketika itu sedang bekerja di rumah AZ, dalam kondisi babak belur seperti terkena pukulan.

Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi Tagar membantah telah menganiaya Sarpan, saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto.

"Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi. Dia kami mintai keterangan terkait kasus pembunuh terhadap Dodi Somanto. Kendalanya, keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan," kata Otniel.

Perwira dengan pangkat melati satu di pundak itu juga membantah pemulangan Sarpan karena adanya desakan massa yang mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin, 6 Juli 2020.

"Jadi, keterangan dari Sarpan sudah cukup. Makanya sudah diperbolehkan untuk pulang. Bukan karena ada desakan dari massa. Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AZ, Otniel mengaku pihaknya tidak kesulitan melakukan proses penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat berkas berita acara pemeriksaan perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami telah menetapkan AZ sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk motifnya, belum bisa kami sampaikan sekarang," terangnya. []

Berita terkait
Pria 60 Tahun di Sumut Bunuh Ceweknya Karena Cemburu
Polrestabes Medan menangkap pria 60 tahun, pelaku pembunuh wanita berusia 55 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penganiaya Saksi di Sumut Harus Diberi Sanksi Pidana
Erasmus Napitupulu menilai hukuman yang layak diberikan kepada oknum kepolisian yang menyiksa saksi pembunuhan di Sumut adalah sanksi pidana.
Hinca: Usut Penyiksaan Saksi Pembunuhan di Sumut
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kapolri mengusut kekerasan fisik yang dialami seorang saksi pembunuhan di Deli Serdang, Sumut.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara