Banda Aceh, (Tagar 1/4/2019) - Seorang mahasiswa Aceh berinisial WS (22) menyebar foto mesum mantan pacarnya WS ke media sosial. Musababnya, mahasiswa berusia 22 tahun tersebut sakit hati karena WS memilih putus dengan dirinya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda mengatakan, kasus ini bermula saat pasangan itu melakukan komunikasi lewat video call.
Dalam komunikasi berbentuk video live itu, WS sering bertindak mesum dengan WI. Salah satunya meminta kepada WI agar menampakkan bagian sensitif di tubuhnya. WS pun kerap diam-diam mengcapture video mesum WI untuk disimpan.
"Tanpa sepengetahuan korban pelaku telah merekam video call tersebut. Setelah korban tidak menjalin lagi hubungan (putus), pelaku menyebarkan video tersebut dimedia sosial," kata Iskandar kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, Senin (1/4/2019).
Iskandar melanjutkan, WI yang tidak terima langsung melaporkan tindakan WS ke Polresta Banda Aceh. Katanya, foto mesum itu disebarkan oleh WS pada November 2018, tak lama setelah WI memutuskan hubungan asmaranya dengan WS.
WS yang berpacaran dengan WI selama satu tahun merasa sakit hati lantas menyebarkan foto mesum manyan kekasihnya ke Facebook dan Instagram. Tak hanya itu, WS membagikan foto vulgar yang hanya diketahui saat WI dan WS menjalin cinta kepada teman serta keluarga korban.
"Dari pengakuan pelaku, motifnya ya karena sakit hati, karena WS tak terima diputuskan," ungkapnya.
Atas perilakunya, Iskandar mengatakan WS diancam Pasal 45 Ayat 1 dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), dengan pidana paling penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Saat ini WS telah ditahan di Polresta Banda Aceh.
Baca juga:
- Kejar-kejaran, 2 Pelaku Kriminal Tewas Dihantam Mobil Korban
- Begal Sampai Tangan Korban Buntung Dituntut Hukuman Mati