Jelang Resepsi Ketahuan Bobol Rumah, Pencuri Ini Gagal Nikah

Emas, uang Rp 291 juta serta barbuk lainnya gagal jadi persembahan Boby kepada calon istri.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andy Ryan SIK didampingi Wadirreskrimum AKBP Donal Simajuntak SIK dan Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak (kemeja putih) menginterogasi pelaku (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan (Tagar 21/2/2019) - Nahas benar pria bernama Boby Santana ini. Aksinya mencuri di salah satu rumah mewah di Jalam Helvetia Raya, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, disibak Ditreskrimum Polda Sumut.

Bak jatuh ketiban tangga, Boby akhirnya batal menikah dengan calon istrinya. Rencana ijab kabul diikuti resepsi pada 4 Maret 2019 buyar.

Setelah didalami, barang bukti yang sedianya untuk calon istrinya itu ikut diangkut polisi. Sejumlah perhiasan berlapis emas, uang tunai Rp 291 juta serta barbuk lainnya gagal jadi persembahan calon suami kepada mempelai.

"Dari keluarga calon istri Boby (tersangka) kita (kepolisian) amankan beberapa barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya pakaian untuk pesta, beberapa jenis perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp 29 juta dan lainnya." kata Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andy Ryan SIK di Mapolda Sumut pada Kamis (21/2).

Dari keterangan korban kepada polisi, kehilangan mencangkup  uang tunai Rp 250 juta, 10 emas batang seberat 1,5 kg, emas perhiasan 1,5 kg, 4.500 ribu dollar AS dan lainnya. "Karena melakukan pencurian di rumah SBH (55)," tegas Kombes Pol Andy.

Selain Boby, Ditreskrimum Polda Sumut menangkap penadah barang curian Edy Losea Hutagalung alias Elo. Warga Dusun Karang sari, Kelurahan Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak,  Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu ditangkap tak lama setelah Bobby dibekuk.

"Empat pelaku lainnya yaitu RP alias H, G alias I, ET alias T dan H masih dilakukan pengejaran dan statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO)," urainya.

Atas perilakunya melanggar hukum, Boby dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. "Pelaku Boby yang diamankan adalah otak dari aksi pencurian, kita persangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

Baca juga:

Berita terkait