Jakarta, (Tagar 9/4/2019) - Terdakwa kasus hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang ini rencananya menghadirkan empat orang saksi, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ruben dan dua orang pendemo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, agenda sidang Ratna mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Keterangan saksi, Insya Allah ada empat orang," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Mengenai keempat saksi itu, Supardi enggan membeberkan nama-nama saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet tersebut. Dia hanya menyebut salah satunya ajudan Prabowo. "Di antaranya, yang kirim foto, yang ikut demo, dan mungkin ajudan Prabowo," ucapnya.
Namun berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, ajudan Prabowo tak hadir ke persidangan Ratna Sarumpaet tersebut. Bahkan Dua saksi pendemo, yakni Khairullah dan Harjono, juga tak hadir.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan Said Iqbal mengaku mengirimkan foto wajah Ratna Sarumpaet yang tampak seperti lebam. Said Iqbal meneruskan foto wajah Ratna Sarumpaet karena diminta membantu mempertemukannya dengan Prabowo.
"(Foto lebam) itu diteruskan ke ajudan Pak Prabowo, Dani, atas permintaan Kak Ratna," kata Said Iqbal bersaksi.
Diketahui ada tiga foto yang dikirimkan Said Iqbal ke ajudan Prabowo itu. Foto tersebut dikirimkan pada Sabtu, 29 September 2018, ke ajudan Prabowo, sehari setelah pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet di kediaman Ratna.
Ajudan Prabowo kemudian merespons permintaan Ratna Sarumpaet itu. Prabowo kemudian bertemu dengan Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.
Sebelumnya, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial (medsos). Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi berita penganiayaan dirinya bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Saat Ratna Sarumpaet Mencium Tangan Amien Rais di Ruang Sidang