Sah! MK Tolak Gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi

Sah! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga pada Kamis 27 Juni 2019, pukul 21.16 WIB.
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/foc.)

Jakarta - Sah! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis 27 Juni 2019, pukul 21.16 WIB. Hasil putusan sidang sengketa itu diumumkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis malam 27 Juni 2019.

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK dimulai sekitar 12.45 WIB, Kamis 27 Juni 2019. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membuka sidang sempat menegaskan jajaran majelis hakim hanya takut kepada Allah SWT.

"Seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," kata Anwar.

Anwar mengatakan MK berusaha semaksimal mungkin untuk mengambil putusan perkara ini yang didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan.

Maka dari itu, Anwar menyadari putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun, dia menghimbau keputusan tidak dijadikan ajang saling mengumpat.

"Putusan MK tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan jadi ajang saling menghujat dan saling memfitnah," ujar dia.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping