Jakarta - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan mahkamah menolak dalil permohonan dugaan politik uang dan pembelian suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dugaan politik uang dan pembelian suara terdapat dalam permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ditujukan kepada pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying," kata Arief membacakan berkas putusan sidang sengketa Pemilu 2019 di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Menurut majelis hakim MK, dalil permohonan soal politik uang dan pembelian suara yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya berdasarkan nalar logika.
Musababnya, kata Arief, bukti yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak jelas soal dalil permohonan dugaan politik uang dan pembelian suara memengaruhi perolehan suara di Pemilu 2019.
"Ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang diajukan oleh pemohon, terhadap apa yang dimaksud dengan money politics dan vote buying, sementara substansi yang dipersoalkan dengan menyangkut bersifat faktual," kata dia.
Baca juga:
- MK Tolak Ajakan Baju Putih Jokowi Langgar Pemilu 2019
- Keberatan Perbaikan Permohonan Prabowo Ditolak MK