MK Tolak Ajakan Baju Putih Jokowi Langgar Pemilu 2019

MK menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang mengatakan ajakan memakai baju putih ke TPS Jokowi melanggar Pemilu 2019.
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengatakan ajakan memakai baju putih ke TPS yang digaungkan capres Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian pelanggaran Pemilu 2019 bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam proses persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menimbang ajakan memakai baju putih ke tempat pemilihan suara (TPS) bukan bagian dari intimidasi.

"Terhadap dalil pemohon (Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga) Mahkamah mmpertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata Arief.

Ditambahkannya, Arief menilai dalil tersebut tidak relevan dengan hasil raihan suara pasangan calon capres-cawapres.

"Terlebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019.

Adapun hasil raihan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 85,6 juta suara (55,5%) sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 68,65 juta suara (44,5 %).

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.