Jakarta - Pemberian dana otonomi khusus (Otsus) ke Papua selama 20 tahun ke depan hingga 2041. Adapun perpanjangan aliran dana ini telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .
Kesepakatan itu berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.
"Kami akan menanyakan kembali ke peserta sidang apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya pimpinan rapat di Ruang Sidang Paripurna, Kamis, 15 Juli 2021.
Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 % menjadi 2,25 % dengan perbaikan dalam hal tata kelola.
Seperti diketahui, dalam UU nomor 21 tahun 2001 itu ditetapkan aliran dana otsus kepada Papua akan berakhir hingga tahun ini. Sehingga perlu diperpanjang karena anggaran khusus ini masih diperlukan untuk pembangunan di Papua.
"Pasal 34 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun, sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otonomi khusus akan berakhir pada tahun 2021, sedangkan dana otsus masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui revisi UU ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk merubah 20 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah melalui Surat Presiden dan 17 pasal di luar usulan pemerintah.
Salah satu pasal yang diubah adalah mengenai besaran dana otsus yang dikucurkan kepada Papua. Di mana saat ini meningkat menjadi 2,25 %.
"Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 % menjadi 2,25 % dengan perbaikan dalam hal tata kelola," kata Tito.
Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati juga bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 % untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan DBH Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua," katanya. []
Baca Juga: BPK Periksa Deposito Dana Otsus Papua