Sadis, Ayah Bakar Anak Kandung yang Bisu di Aceh

Seorang ayah tega membakar anaknya sendiri yang berusia 4 tahun. korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (tunawicara).
Anak tunawicara yang dibakar dengan seikat bara api dari daun kelapa di Aceh Utara, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Utara - Seorang ayah di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Aceh berinisial R, 48 tahun, tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. R, tega membakar Perkasa, (bukan nama asli) dengan bara api dari sisa seikat daun kelapa kering.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, mengungkapkan, selain membakar Perkasa dengan bara api seikat daun kelapa kering, R juga sebelumnya menyundutnya dengan api rokok.

"Itu diketahui setelah keluar hasil visum," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, Rabu, 18 November 2020.

Mengingat kondisi korban dan ibunya sama-sama bisu.

Peristiwa yang dialami Perkasa yang merupakan seorang anak tunawicara, terungkap setelah nenek dan ibunya melaporkan kejadian itu pada Minggu, 20 September 2020 lalu, atau tepatnya 4 hari setelah kejadian itu ke Mapolres Aceh Utara.

"Kejadiannya sendiri terjadi pada Rabu, 16 september 2020 lalu," katanya.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian selanjutnya mengumpulkan semua bukti-bukti. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup. Polisi pun menangkap R.

"R berhasil kami tangkap pada 5 November lalu di kawasan Aceh Timur. Dan saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi menjelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, pihaknya telah memanggil saksi ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan ya.

"Mengingat kondisi korban dan ibunya sama-sama bisu," kata Ariandi.

Akibat perlakuan R, kata Ariandi, Perkasa mengalami sejumlah luka bakar dibagian wajah, leher dan badannya. Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disundut rokok dibagian kakinya.

"Kepada petugas, R mengakui perbuatannya itu. Namun alasannya melakukan itu untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu," kata Ariandi.

Ariandi menambahkan, terhadap R, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [] 

Berita terkait
Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual di Abdya Aceh
Polisi membongkar cara pelaku pelecehan seksual terhadap dua anak di Aceh Barat Daya. Kejadian terungkap setelah korban mengadu orang tua.
Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh Divonis 100 Kali Cambuk
Majelis hakim pada Mahkamah Syariyah Sigli,memvonis 2 dari 6 pelaku yang berpesta seks di Pidie dengan 100 kali hukuman cambuk.
Warga Banda Aceh Tangkap Sepasang Kekasih di Indekos
Sepasang kekasih tanpa ikatan yang sah yang diduga melakukan mesum di sebuah indekos di desa Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.