Warga Banda Aceh Tangkap Sepasang Kekasih di Indekos

Sepasang kekasih tanpa ikatan yang sah yang diduga melakukan mesum di sebuah indekos di desa Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh.
Sebanyak lima kasus asusila yang menghebohkan masyarakat Aceh. (foto:Tagar/Ilustrasi)

Banda Aceh – Warga Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh menangkap sepasang kekasih tanpa ikatan yang sah yang diduga melakukan mesum di sebuah indekos di desa tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun Tagar, penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2020 sore kemarin. Setelah ditangkap, kedua insan tersebut diserahkan ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan sepasang pasangan non muhrim itu. Namun, ia tak tahu betul bagaimana kronologis saat warga menangkapnya.

“Untuk kronologisnya bisa hubungi penyidik, saya belum sempat tanya kronologisnya,” kata Safriadi saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 18 November 2020.

Ia menjelaskan, saat ini pasangan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satpol PP dan WH Banda Aceh. Apabila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk kronologisnya bisa hubungi penyidik, saya belum sempat tanya kronologisnya.

Menurut Safriadi, ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di ibu kota provinsi itu. “Mereka masih dalam proses pemeriksaan,” tutur Safriadi.

Baca juga: Air PDAM Macet, Warga Banda Aceh Cuci Pakaian di Sungai

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan tak menjawab saat dihubungi Tagar. Demikian juga pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respon. 

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta kepada Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat untuk segera membersihkan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.

"Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik itu pelanggar khalwat, khamar dan maisir," kata Aminullah, Minggu 15 November 2020.

Aminullah menegaskan, hukuman akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar syariat di Banda Aceh.

"Tidak mengenal itu pejabat atau pun masyarakat, semua sama dan akan dieksekusi atas setiap pelanggaran, khususnya para pelanggar qanun jinayah," sebutnya. []


Berita terkait
Komentar DPRK soal Kasus Gay dan Judi Online di Banda Aceh
DPRK Banda Aceh menilai kasus judi online dan persoalan homoseksual sangat serius dan marak di Banda Aceh. Perlu Penegakan Syariat Islam.
Respon Wali Kota soal Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat untuk segera membersihkan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.
Link Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Banda Aceh
Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kota Banda Aceh tahap ke dua akan berakhir sampai dengan akhir November 2020.