Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diminta untuk segera mencabut sejumlah kebijakan menteri sebelumnya yaitu Susi Pudjiastuti. Hal itu disampaikan Dewan Penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur, Bambang Haryo Seokartono.
Menurut Bambang selama menjabat, banyak kebijakan dari Menteri Susi yang tak tepat, salah satu kebijakan keliru dari Susi adalah pelarangan penangkapan benur lobster melalui Permen KP No. 56 Tahun 2016.
"Larangan penangkapan benur lobster ini mengakibatkan ribuan nelayan kehilangan mata pencarian dan negara kehilangan potensi ekonomi, termasuk dari ekspor, hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun," kata Bambang kepada Tagar, Jumat, 24 Januari 2020.
Bambang mengatakan, larangan itu justru memicu penyelundupkan benur lobster sehingga merugikan negara. Di sisi lain, lanjut dia, nelayan kehilangan mata pencarian dari penangkapan benur dan budidaya lobster.
Dia menyebut Negara Indonesia merupakan sumber lobster terbesar di dunia meskipun biota laut bernilai tinggi ini sebenarnya endemik dari Pulau Christmas, Australia.
Tak hanya itu, ia menuturkan, potensi benur lobster Indonesia diperkirakan mencapai 2-3 miliar per tahun, bahkan di Lombok Tengah, potensinya mencapai 300 juta ekor per tahun.
"Begitu melimpah benur lobster, nelayan kita bisa memanen selama 10 bulan sepanjang tahun," kata dia.
Sebagai perbandingan, Bambang menjelaskan bahwa potensi benur lobster di Vietnam hanya sekitar 2-3 juta ekor per tahun dan nelayan hanya bisa memanen 1-2 bulan saja. Anehnya sejak pelarangan itu, kata dia, ekspor lobster Vietnam justru melonjak padahal negara itu sangat bergantung dari impor benur dari Indonesia.
"Potensi ekonomi benur lobster di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun apabila per ekornya dihargai sekitar Rp 50 ribu. Kalau benur ini dibudidayakan hingga ukuran 500 gram harganya bisa mencapai Rp 500 ribu sehingga potensi ekonominya jauh lebih besar lagi," kata dia.
Menurut Bambang, benur lobster justru harus segera ditangkap oleh nelayan sebab jika tidak akan habis dimakan oleh predatornya, seperti ikan kakap, kerapu, dan ikan karang.
"Ironisnya Menteri Susi melarang benur lobster dan membolehkan penangkapan lobster ukuran besar, padahal lobster seukuran itu merupakan potensi indukan dan pejantan," kata Bambang. []