*Dalam perkawinan juga terjadi pemaksaan hubungan seksual, seks oral dan seks anal serta penularan penyakit
Oleh: Syaiful W. Harahap
Hanya sembilan jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yaitu: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Padahal ada beberapa jenis kekerasan seksual terhadap perempuan yang justru luput dimasukkan ke dalam RUU PKS. Seperti marital rape (perkosaan dalam ikatan pernikahan yang sah) sebagai fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan yang luput dari perhatian karena terjadi di ranah privat. Marital rape adalah pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan seks oral dan seks anal. Bahkan, ada suami yang memaksa istri melakoni posisi seks "69” yaitu penis ke mulut (fellatio) dan mulut ke vagina (cunnilingus) secara bersama-sama.
Contoh lain marital rape adalah ketika seorang istri menggugat perceraian karena tidak tahan menghadapi perilaku (seksual) suaminya: "Cobalah, Pak Hakim bayangkan. Lagi berlabuh dipaksa berlayar," kata perempuan pada sidang perceraian di salah satu Pengadilan Agama di Sumatera Utara.
Apa gerangan yang terjadi?
Rupanya, suaminya tetap memaksa hubungan seksual biar pun istrinya sedang menstruasi. Memang, tidak ada hukum secara eksplisit yang melarang hubungan seksual suami-istri ketika istri menstruasi. Tapi, si istri mungkin tidak nyaman.
Ketika suami tetap memaksa hubungan seksual tentulah hal itu sudah merupakan perkosaan dalam perkawinan. Memang, tidak ada larangan yang eksplisit melarang hubungan seksual ketika istri sedang datang bulan.
Tapi, apakah semua hal terutama terkait dengan seks dibenarkan dalam ikatan perkawinan?
Selain kekerasan terkait dengan seksual, perlu juga dipikirkan sanksi, terutama bagi suami, yang menularkan penyakit melalui hubungan seksual kepada pasangannya.
Penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual di dalam perkawinan yaitu IMS (infeksi menular seksual, kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, virus kanker serviks, dll.) dan HIV/AIDS.
Risiko istri tertular IMS atau HIV/AIDS atau kedua-duanya sekaligus bukan lagi perkiraan karena survei Kemenkes RI pada akhir tahun 2012, misalnya, dari 6,7 juta laki-laki yang jadi pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di berbagai daerah di Indonesia ada 4,9 juta yang beristri (antarabali.com, 9/4-2013).
Temuan kasus HIV/AIDS pada ibu-ibu hamil juga terus terjadi di bebagai daerah. Bahkan di beberapa daerah kasus HIV/AIDS paling banyak terdeteksi pada ibu-ibu rumah tangga. Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, menunjukkan dari tahun 1987 sd. 30 Juni 2019 terdeteksi 16.854 kasus AIDS pada ibu rumah tangga. Mereka ini tertular HIV/AIDS dari suami.
Celakanya, pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) daerah melakukan tes HIV terhadap ibu hamil tanpa mengikutsertakan suami. Ini akan berdampak buruk terhadap ibu rumah tangga karena suami justru menuduh istrinya yang selingkuh sehingga tertular HIV/AIDS.
Hal itu terjadi karena yang menjalani tes HIV duluan istri yang hamil. Kalau saja paradigma berpikir Dinkes dan KPA lebih objektif tentulah yang melakukan tes HIV lebih dahulu adalah suami. Soalnya, kalau hasil tes HIV suami negatif, maka istri tidak perlu menjalani tes HIV.
Tapi, sebaliknya ketika istri terdetesi HIV-positif ada suami yang menolak tes HIV dan menuding istrinya yang selingkuh. Yang terjadi di Kab Lebak, Prov Banten, ini bisa jadi pelajaran berharga. Dalam beberapa kasus perempuan yang akan melahirkan di RSUS Adjidarmo, Rangkasbitung, suami kabur meninggalkan anak dan istrinya ketika diberitahu istrinya mengidap HIV/AIDS.
Kanker serviks jadi penyebab kematian nomor satu pada perempuan di Indonesia pada tahun 2010 dengan 15.050 kasus baru dan 7.566 kematian setahun. Sedangkan data Globocan yang dirilis oleh WHO/ICO Information Centre on HPV and Cervical Cancer tahun 2012, setiap jam 1 perempuan Indonesia meninggal karena kanker serviks, setiap hari diprediksi 58 kasus baru infeksi virus kanker serviks terjadi di Indonesia.
Salah satu penularan virus kankter serviks adalah dari laki-laki ke perempuan. Dalam kaitan ini suami jadi penular jika si suami sering melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, seperti PSK.
Jaringan kerja dan aktivis menyebut diri mereka sebagai pro perempuan, tapi ternyata mereka yang justru mengabaikan kekerasan (seksual) yang terjadi terhadap perempuan. []