Surabaya - Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Germas) Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Selasa 17 September 2019.
Aksi Germas di DPRD Jatim untuk menyuarakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan di DPR RI sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir.
Direktur Yayasan Anak Lintang (Alit) Surabaya, Yuliati Umrah mengatakan aksi yang digelar bukan hanya dilakukan di Surabaya, tetapi juga di beberapa kota besar di Indobesia.
Aksi dilakukan agar DPR RI mengesahkan RUU PKS. Setidaknya, kata dia, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang harus diakomodasi.
"Tetapi DPR sampai saat ini hanya mengakui dua kekerasan seksual yakni pencabulan dan juga pemerkosaan. Padahal faktanya jenis kekerasan seksual ada sembilan. Kalau harus menggunakan KUHP, ini akan banyak kasus kasus kekerasan seksual yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal," ujarnya.
Pihaknya menyoroti tiga fraksi di DPR RI yakni Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak untuk menyetujui RUU PKS.
"Tiga fraksi yakni PKS, PPP, dan PAN menolak sembilan jenis kekerasan seksual masuk dalam RUU PKS ini. Hanya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)," beber dia.
Apalagi, kata Yuliati, tingkat kekerasan seksual terhadap sudah 293 kasus.
"Ini berdasarkan catatan Komnas HAM selama satu semester tahun ini. Ini baru semester belum satu tahun dan paling banyak pelakunya adalah guru agama. Bayangkan kalau RUU ini tidak disahkan, akan terus meningkat dari tahun ke tahun," tegas Yuliati.
Sementara berdasarkan data pada tahun 2018, kekerasan seksual di Jatim berada di peringkat kedua nasional.
Tahun lalu Komnas perempuan mencatat ada 406.178 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dan Jatim ada diperingkat kedua terbanyak dalam kekerasan seksual
Sementara itu, anggota DPRD Jatim dari fraksi PKB, Anik Maslachah menegaskan partainya bersama PDIP sangat mendukung RUU PKS untuk segera disahkan menjadi Undang Undang.
Apalagi, kata Anik, fraksi PKB merupakan inisiator RUU PKS untuk dibahas di Komisi VIII DPR.
"PKB adalah inisiator RUU PKS ini. Olehnya kami sangat mendukung penuh RUU PKS agar segera disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019," pungkas Anik. []
Baca juga:
- Menyamar Service AC, Residivis di Surabaya Dibekuk
- Koruptor Rp 141 Miliar, Fuad Amin Meninggal di Surabaya
- Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 4 Kg di Surabaya