RUU Kejaksaan Solusi Praktik Penyidikan Polri Serampangan

Fachrizal menilai hal itu dapat menjadi solusi dari kinerja penyidik polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini belum maksimal.
Logo Kepolisian Republik Indonesia. (Foto: Polri)

Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Malang, Fachrizal Afandi menilai Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengembalikan khitah penyidikan.

Fachrizal mengaku mengapresiasi penambahan fungsi penyidikan di dalam RUU Kejaksaan. Menurut dia, hal itu dapat menjadi solusi dari kinerja penyidik polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini belum maksimal.

Hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS

"Praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS," ujar Fachrizal melalui siaran pers yang diterima Tagar, Rabu, 9 September 2020.

Dia menjelaskan, aturan KUHAP yang lahir pada era Orde Baru dibuat untuk melegitimas intervensi militer dalam sistem peradilan pidana. Sehingga, kata Fachrizal, kepolisian yang saat itu merupakan bagian dari ABRI lebih tunduk pada Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) daripada petunjuk jaksa dan kontrol pengadilan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak delapan poin akan menjadi perhatian revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, revisi UU Kejaksaan merupakan sebuah hal yang penting karena Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa," kata Pangeran, Senin, 31 Agustus 2020. []

Berita terkait
Pengamat Prediksi Konflik TNI - Polri Terulang Lagi
Ada hubungan yang tidak beres antara TNI dan Polri, sehingga penyelesaian masalah yang terjadi terbilang lambat dan diprediksi terulang lagi.
Anggota DPR Diminta Tak Provokatif Soal TNI - Polri
Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta minta Anggota DPR tak beri komentar provokatif soal penyerangan Polsek Ciracas.
Konflik TNI Vs Polri di Ciracas Fenomena Gunung Es
Ardi Manto Adiputra mengatakan masih banyak kasus yang melibatkan TNI versus Polri yang hingga kini belum diselesaikan.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina