Revisi UU Kejaksaan Kuatkan Diskriminasi Berbasis Agama

YLBHI menilai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menguatkan terjadinya diskriminasi berbasis agama dan keyakinan.
Tempat ibadah 6 agama di Indonesia, masjid untuk Islam, gereja untuk Kristen Katolik dan Kristen Protestan, pura untuk Hindu, Wihara untuk Budha, kelenteng untuk Kong Hu Chu. (Foto: Erwin Edwar)

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menguatkan terjadinya diskriminasi berbasis agama dan keyakinan.

Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur menjelaskan, Pasal 30 ayat 5 mengatur tentang wewenang kejaksaan di bidang-bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Satu di antaranya yang dianggap bermasalah soal kewenangan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Bukannya mengekalkan bentuk-bentuk diskriminasi berbasis agama atau keyakinan yang ada sebelumnya

"Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara adalah sebuah diskriminasi," ujar Isnur dalam siaran persnya yang diterima Tagar, Jumat, 4 September 2020.

Selain itu, Isnur menyebut kewenangan pencegahan penodaan agama justru sebagai pengekalan diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan dan keyakinan.

"Ketiadaan definisi penodaan agama telah membuat berbagai tindakan dihukum dengan kriteria yang sama yaitu penodaan agama. Tentu hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas lex scripta, lex certa, dan lex stricta," ucapnya.

Kemudian, dia menjelaskan penodaan agama juga merupakan tindak pidana yang telah ada sebelum Indonesia menjadi negara pihak Kovenan Hak Sipil dan Politik. Sehingga, kata Isnur, menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk melakukan harmonisasi dalam beragama.

"Bukannya mengekalkan bentuk-bentuk diskriminasi berbasis agama atau keyakinan yang ada sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak delapan poin akan menjadi perhatian revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, revisi UU Kejaksaan merupakan sebuah hal yang penting karena Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

"Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa," kata Pangeran, Senin, 31 Agustus 2020. []

Berita terkait
Alasan UU Penanggulangan Bencana Akan Direvisi
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan Undang-Undang Penanggulangan Bencana akan direvisi.
Kejagung Diminta Bersihkan yang Jual Nama Kejaksaan
Pakar imbau Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membersihkan kejaksaan dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan institusinya.
Sikap GAMKI Soal Perlakuan Hukum Diskriminasi Papua
DPP GAMKI mengeluarkan tujuh sikap tegas atas perlakuan hukum terhadap tujuh tahanan pelaku aksi melawan diksriminasi ras Papua.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.