Jakarta - Terkait pernyataan Hamdan Zoelva, kuasa hukum Demokrat kubu AHY, yang menyebut Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dan gugatan kadaluarsa untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM RI, kuasa hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, Selasa, 13 Juli 2021, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, ketidakhadiran Hamdan Zoelva dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa, 13 Juli 2021, secara etika tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apa pun terhadap persidangan yang digelar.
Hamdan juga dilarang tidak merasa seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar diluar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan.
Rusdianya mengatakan jika kliennya jelas memiliki legal standing yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021.
Kedua, sambung Rusdianyah, kubu AHY sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar.
"Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," uang Rusdiansyah.
Ketiga, Hamdan dianggap tidak memahami isi gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari.
Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang.
"Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tanggal 25 Juni 2021. Sedangkan waktu Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47 ditujukan ke klien kami tanggal 31 Maret 2021."
"Jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa sampai pendaftaran gugatan ke PTUN, maka pengajuan gugatan belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN."
Keempat, Rusdiansyah menyebut Hamdan tak perlu panik menghadapi materi gugatan kliennya. Terkait gugatan kabur atau tidak, ia mengajak untuk sama sama mengikuti proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji. Menurut Rusdianyah tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik.
"Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tatakrama persidangan itu. Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta." []
Baca juga
- Demokrat Moeldoko Gugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta
- Pro Moeldoko: AHY Tidak Perlu Panik, Hadapi Saja Proses PTUN