Demokrat: Gugatan PTUN Moeldoko Tak Berdasar Hukum

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugutan PTUN Moeldoko tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham.
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hamdan Zoelva. (Foto: Tagar/Dok Demokrat)

Jakarta - Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang. 

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, kata Hamdan Zoelva, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 13 Juli 2021. 

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain.


Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun asal dilakukan dengan benar akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum.


Dalam hal ini Menkumham, kata Hamdan, yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. 

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021, itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. 

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum." ucap Hamdan.

Selain itu, Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktu pun sudah terlewat jauh.

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020. Sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" ucap Hamdan.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya. 

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham. Namun, substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.” ucapnya. 

Ia juga mengatakan sudah sewajarnya jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik. []

Berita terkait
Gugat Menkumham, Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa
Partai Demokrat melalui Herzaky Mahendra Putra pertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
Moeldoko: Sertai Kritik dengan Solusi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sertai kritik dengan solusi dan mengajak masyarakat untuk bergerak bersama dalam penanganan Covid1-19.
Moeldoko Minta Agar Semua Pihak Melepaskan Perbadaan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar semua pihak mulai melepaskan perbedaan dan kepentingan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.