Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyatakan bahwa Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melupakan warisan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meletakkan supremasi hukum diatas kepentingan semua pihak.
"Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang. Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi," kata Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 28 Juni 2021.
Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY.
Rahmad menambahkan, pengajuan gugagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), memiliki legal standing yang kuat serta memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan Undang undang.
"Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap, sementara menurut kami sudah lengkap sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku," katanya.
"Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum. Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," ujarnya.
Partai Demokrat KLB Deli Serdang minta pihak mengikuti proses hukum yang akan berjalan di PTUN nanti.
"AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat. Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," katanya. []
Baca Juga: Eks Menteri SBY Keok di Pilgub Kalimantan Selatan