RPP Cipta Kerja Soal Pajak Daerah Bantu Pemda Kelola Uang

Pemerintah pusat punya kewenangan untuk ikut menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi daearah merupakan keputusan yang tepat.
Ilustrasi pajak. Pemerintah pusat punya kewenangan untuk ikut menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi daearah merupakan keputusan yang tepat. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk ikut menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi daerah merupakan keputusan yang tepat.

Ini cara bagus untuk menurunkan ketergantungan Pemda terhadap pemerintah pusat.

"Jika bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah dalam bentuk merancang strategi untuk mengoptimalkan PAD (pendapatan asli daerah) dan retribusi daerah tanpa menghilangkan peran peran Pemda tentu merupakan hal yang baik," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Sabtu, 21 November 2020.

Yusuf menjelaskan, upaya ini tentu bisa menjadi salah satu solusi pemerintah daerah dalam mengatur pajak dan retribusi daerah. Artinya, pemerintah pusat bisa memberian masukan terkait mengelola pajak di daerah.

"Hal ini justru tidak akan menggerus pajak daerah karena sifatnya membantu melakukan ekstensifikasi pajak daerah," ucapnya.

Selain itu, kata dia, langkah tersebut juga bisa mendorong independensi daerah dalam mengelola penerimaan daerah. Menurutnya, ini cara bagus untuk menurunkan ketergantungan Pemda terhadap pemerintah pusat.

"Justru hal ini bisa mendorong independensi daerah dalam mengelola penerimaan daerah tanpa harus bergantung transfer dari pemerintah pusat dalam jangka menengah panjang," tutur Yusuf.

Sebab, kata Yusuf, selama ini kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah masih relatif kecil. Selain itu, banyak daerah yang masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

"Banyak pemerintah daerah belum mampu untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah tarif yang telah berlaku dalam Perda. Kewenangan tersebut sudah sejak lama diinginkan pemerintah pusat lantaran untuk memoles iklim investasi. []

Berita terkait
Aturan Turunan Cipta Kerja Ditarget Kelar 20 November 2020
Pemerintah menargetkan peraturan pelaksanaan turunan Undang-undang Cipta Kerja selesai paling lambat 20 November 2020.
Pusat Intervensi Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketergantungan?
Peneliti Indef Mirah Midadan mengkhawatirkan adanya intervensi pemerintah pusat terhadap pajak daerah bisa membuat Pemda ketergantungan.
Luhut Diutus Jokowi ke AS Promosikan Cipta Kerja ke Tesla
Presiden Jokowi mengatakan, tim tingkat tinggi akan diutus minggu depan untuk mempromosikan Undang-undang Cipta Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.