Rp 46 Miliar APBD 2018 Siantar Jadi Temuan BPK

Wali Kota Pematangsiantar tak bisa mempertanggungjawabkan temuan BPK tentang pergeseran APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor. (Foto: Tagar/Anugerah NST)

Pematangsiantar - Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah tak bisa mempertanggungjawabkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pergeseran APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar.

Hal itu menjadi salah satu dari enam poin alasan DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, segera mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Hefriansyah.

Diketahui, sebanyak 17 angota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengajukan hak interpelasi. Mereka merasa perlu mempertanyakan sejumlah kebijakan janggal Wali Kota Hefriansyah.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon bersama 11 anggota dewan lainnya telah melakukan pertemuan dalam ruang rapat gabungan DPRD, Rabu 8 Januari 2020.

Usai pertemuan selama satu jam, Mangatas mengatakan sebanyak 17 anggota dewan menandatangani persetujuan pengajuan hak interpelasi kepada wali kota. Surat itu akan diserahkan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga agar menggelar rapat Paripurna DPRD.

"Sudah 17 dewan yang tanda tangan. Kemungkinan dengan hadirnya Nasdem sudah ada 21 anggota dewan. Inikan masih usulan apakah ini disetujui nanti keputusan rapat paripurna. Kalau jumlahnya memenuhi kuorum nanti kita tingkatkan ke hak angket," ungkap Mangatas.

Ketua Komisi I DPRD, Andika Prayogi, Ketua komisi II, Rini Silalahi, dan Ketua Komisi III, Denny Siahaan hadir dalam diskusi lintas komisi dan fraksi yang digelar tertutup itu.

Ya karena memang banyak kebijkan yang harus kita tanyakan sama saudara wali kota

Terdapat enam kebijakan wali kota yang perlu dipertanyakan oleh DPRD seperti, tata kelola pemerintahan, tugu Sang Naualuh, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya pergeseran APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wali kota.

"Saat ini masih enam poin. Nanti kita sempurnakan pada rapat paripurna DPRD. Inikan sudah banyak pengaduan juga seperti pelantikan sejumlah pejabat yang tidak jelas. Adanya pungutan masuk pegawai puskesmas, dan karyawan PD PHJ," terang Mangatas.

Sikap Ferry Sinamo

Beberapa dewan terdengar membincangkan politikus PDIP Ferry Sinamo yang sebelumnya mengusulkan hak interpelasi saat wali kota tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD. Pria yang akrab Ahok Siantar ini tidak hadir. Ferry tidak bersedia menandatangani persetujuan hak interpelasi.

Saat dikonfirmasi, Ferry sedang berada di luar kota. Karenanya dia tidak dapat hadir dan menandatangani surat persetujuan hak interpelasi. Ferry menilai, dengan jumlah suara anggota dewan saat ini, sudah kuorum.

"Saya lagi di luar kota. Ya pasti soal, itu kita setujulah. Tapi kan tidak semua dewan harus menandatangani surat pengajuan interpelasi. Saya setuju, nanti kita dorong saat paripurna saja. Ya karena memang banyak kebijkan yang harus kita tanyakan sama saudara wali kota," ungkap Ferry. []

Berita terkait
Pemko Siantar Usir Wartawan dari Pelantikan Pejabat
Satpol PP mengusir sejumlah wartawan yang berada di dalam ruang acara pelantikan pejabat eselon Pemko Pematangsiantar.
Tersangka Korupsi di Siantar Aman Menjabat Kadis
Sebanyak 176 pejabat di Pematangsiantar dilantik. Seorang tersangka korupsi aman menjadi kepala dinas.
DPRD Siantar Berang Dicueki Wali Kota Hefriansyah
DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ancam mengajukan hak interpelasi terkait absennya Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu