RKUHP: Seks Sesama Jenis Tidak Otomatis LGBT

Penolakan masyarakat terhadap rencana DPR mensahkan RKUHP terjadi karena ada beberapa pasal yang krusial dalam RKUPH, salah satu adalah pasal 421
Ilustrasi (Sumber: usatoday.com/ Juan Jose Horta, epa)

Oleh: Syaiful W. Harahap

Seiring dengan amandemen atau Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada masalah yang tidak objektif yaitu terkait dengan hubungan seksual sesama jenis yang selalu disebut-sebut sebagai LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

Dalam KUHP yang berlaku saat ini di Pasal 292 disebutkan: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Dipaksa Suami

Perbuatan cabul dalam pasal tsb. juga tidak jelas apakah hubungan seksual dalam bentuk seks anal atau seks oral.

Jika ‘perbuatan cabul’ yang dimaksud adalah seks anal, maka sama sekali tidak otomatis hal ini dilakukan oleh laki-laki gay yaitu laki-laki dengan orientasi seksual sebagia homoseksual (tertarik secara seksual kepada jenis kelamin yang sama).

Seks anal juga dilakukan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual (tertarik secara seksual kepada lawan jenis), bahkan dengan istrinya, yang mereka sebut sebagai variasi hubungan seksual.

Seks anal merupakan salah satu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sebagai biseksual.

Ada gelombang euforia yang mengajukan usulan tentang seks sejenis melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dimasukkan ke KUHP. Akhirnya, dalam RKUHP pasal 292 KUHP diperluas di RKHUP melalui pasal Pasal 421:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.

Celakanya, Pasal 421 selalu dikait-kaitkan dengan LGBT karena ada frasa “sama jenis kelaminnya”.

Padahal, orang yang melakukan perbuatan cabul (baca: hubungan seksual penetrasi) terhadap orang lain yang sama jenis kelaminnya tidak hanya dilakukan oleh gay (homoseksual). Hubungan seksual dengan yang sama jenis kelaminnya juga dilakukan oleh laki-laki heteroseksual, bahkan yang mempunyai istri, dan tentu saja biseksual.

Tidak sedikit istri yang mengeluh karena dipaksa suaminya melakukan seks oral dan seks anal serta posisi “69”. Pemaksaan ini merupakan bentuk kejahatan seksual dalam pernikahan yang disebut marital rape. Selain itu ada pula kasus pemaksaan hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi atau dalam kondisi sakit dan tidak mood.

Sodomi

Itu artinya pasal 421 ayat 1 mengabaikan perbuatan cabul yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Maka, amatlah disayangkan dalam RKUHP perbuatan cabul atau kejahatan-kejahatan seksual dalam pernikahan tidak diakomodir. Begitu juga dalam RUU PKS jenis-jenis kejahatan marital rape juga diabaikan.

[Baca juga: RUU PKS Abaikan Marital Rape]

Jika perbuatan cabul adalah hubungan seksual penetrasi yaitu seks vaginal, seks anal dan seks oral, maka aktivitas seks pada lesbian tidak masuk dalam kategori perbuatan cabul karena tidak ada seks penetrasi.

Dalam epidemi HIV/AIDS pun lesbian tidak termasuk dalam kategori ‘kelompok kunci’ karena mereka bukan kalangan yang potensial sebagai penyebar HIV/AIDS. Yang sangat potensial menyebarkan HIV/AIDS di masyarakat adalah kalangan heteroseksual dan biseksual.

[Baca juga: Transgender Bukan Orientasi Seksual]

Kalangan transgender (baca: waria) akan memenuhi unsur pada Pasal 421 ayat 1 karena sebagian waria seks anal dengan laki-laki heteroseksual.

Sebuah studi yang dilakukan sebuah organisasi di Kota Surabaya awal tahun 1990-an menunjukkan pelanggan waria justru laki-laki heteroseksual yang beristri. Alasan laki-laki tsb. seks dengan waria adalah, ini semacam pembenaran, mereka tidak mengingkari cinta karena tidak memakai penis untuk seks penetrasi dengan perempuan atau laki-laki.

Sedangkan sodomi adalah seks anal dan seks oral yang dilakukan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual atau homoseksual yang terkait dengan perbuatan yang melawan hukum. Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan gay sebagai orientasi seksual karena sodomi juga dilakukan oleh laki-laki dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual.

Sodomi masuk dalam kategori Pasal 421 ayat 1 huruf b: “secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” Sodomi bisa dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki dan perempuan.

Selain itu LGBT tidak bisa dihukum kerena LBGT, tidak termasuk T, sebagai orientasi seksual ada di alam pikiran. Hukum tidak bisa menjangkau alam pikiran sebagai kejahatan pidana. Yang bisa dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan LBGT, tapi juga dilakukan oleh yang bukan LGBT, seperti seks anal dan seks oral bakan dengan istri atau dengan suami.

Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia menuntut agar beberapa RUU tidak disahkan oleh DPR, termasuk RKUHP. Cuma, masyarakat tidak bisa membedakan RUU yang diajukan pemerinah dan inisiatif DPR. Ada kesan semua RUU adalah usulan pemerintah. []

Berita terkait
Demo Tolak RKUHP di Sulsel Kembali Ricuh
Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK dan RKUHP di Kota Makassar, Sulsel, kembali ricuh.
Polisi Cegat Pelajar Sulsel Demo Tolak RKUHP
Ratusan pelajar SMK dan SMA se Kota Makassar menolak Undang-Undang RKUHP diamankan oleh aparat kepolisian di jembatan fly over Makassar.
DPR Tunda RKUHP Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melakukan pertemuan dengan pemerintah terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.