Jakarta – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan bahwa tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Besar umat Islam. Ia bahkan mengaku belum layak menjadi Imam Besar dengan kekurangan dan kesalahan yang dimilikinya selama ini.
Hal itu ia sampaikan dalam dupliknya untuk membalas pernyataan jaksa dalam repliknya yang menyebut status imam besar yang melekat pada Rizieq hanya sekadar isapan jempol.
"Bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," kata Rizieq di Pengadilan Negari, Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati jangan menantang para pecinta karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman.
Menurutnya status Imam Besar yang diberikan oleh umat muslim kepada dirinya adalah sebagai tanda cinta dari umat Islam di berbagai daerah Tanah Air.
Ia juga menyampaikan hinaan jaksa terhadap istilah "Imam Besar hanya isapan jempol" bukanlah hinaan JPU terhadap dirinya. Sehingga, Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atau merasa tersinggung atas hinaan tersebut.
"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari Umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia," ucapnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran hinaan JPU terhadap status Imam Besar itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan. Hal itu bisa menjadi pendorong semangat umat Islam untuk datang dan hadir serta mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam vonis RS Ummi pada Kamis, 24 Juni 2021 mendatang.
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," ucapnya.
- Baca Juga: Rizieq Shihab: Kasus Politik Dikemas Sebagai Kasus Hukum
- Baca Juga: Setelah Dihajar Banyak Kasus, Apakah Rizieq Shihab Tetap Punya Pengaruh?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung status imam besar yang melekat pada Rizieq hanya sekadar isapan jempol di repliknya. Jaksa menilai banyak diksi-diksi yang tak seharusnya tidak dimuat oleh Rizieq dalam pleidoinya bila hendak membantah tuntutan jaksa. Penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," kata jaksa.
Rizieq sendiri telah dituntut selama enam tahun oleh jaksa dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. []