Jakarta - Rizieq Shihab telah mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dimana ia divonis 8 bulan penjara lantaran diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sudah (mengajukan banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," tutur kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden.
Aziz menjelaskan, banding tersebut diajukan antara lain karena denda sebesar Rp50 juta telah dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Denda tersebut diserahkan kubu Rizieq akibat melanggar aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan atas gelaran pernikahan putri Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Menurutnya, salah satu bukti yang diajukan dalam banding nanti adalah terkait pembayaran denda tersebut. Pasalnya, hakim tidak memasukkan pembayaran denda Habib Rizieq ke Pemprov DKI terkait kerumunan di Petamburan.

"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq dkk, lalu ada Inpres 6 tentang penanganan COVID. Bahwa penanganan COVID itu teguran lisan, tertulis, atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas di situ, kita harus ikut arahan Presiden," tegas Aziz.
Lebih lanjut terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dimana isinya tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
Aziz menilai, sesuai dengan Inpres itu, vonis hukuman pidana kepada Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI selama delapan bulan penjara sudah seharusnya tidak diproses secara hukum pidana.
- Baca juga : Gegara Tersinggung Sikap Bima Arya, Rizieq Tolak Tes Swab
- Baca juga : Rizieq Shihab: Kasus Politik Dikemas Sebagai Kasus Hukum
Penilaian Aziz ini, mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," tandas Aziz. []