Jakarta – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis tiga perkara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta usai dirinya kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Kemungkinan ia akan bebas dari penjara pada 2025 usai menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Secara tidak langsung ia akan bebas usai Pilpres 2024.
Tiga perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Jadi semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada keputusan tetap sampai saat ini.
Dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Alhasil, total hukuman Rizieq di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.
Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, jaksa dan Rizieq masih sama-sama mengajukan banding atas perkara-perkara tersebut.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung.
- Baca Juga: Muannas Alaidid: Vonis Maksimal untuk Rizieq Shihab
- Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Belum Layak Disebut Imam Besar
Belum lagi, Rizieq juga bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.
Pengacara Rizieq, Ahmad Michdan keberatan apabila kliennya dinyatakan baru bisa bebas pada 2025. Ia mengatakan bahwa tiga perkara belum inkrah karena masih dalam proses banding oleh pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum.
"Jadi semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada keputusan tetap sampai saat ini," kata Michdan. []