RI-Singapura Perbarui Perjanjian Pajak P3B

Indonesia dan Singapura menandatangan pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Indonesia dan Singapura menandatangani pembaruan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pembaruan P3B ini diteken oleh Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah di Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa 04 Februari 2020.

Indonesia dan Singapura menyepakati peninjauan ulang P3B yang terdahulu ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992. Dalam rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, 5 Februari 2020, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015.

Menurutnya, kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. "Pembaruan perjanjian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu," ungkap Hestu.

Indonesia berharap investasi dari Singapura makin tinggi.

Pembaruan perjanjian ini juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan. DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal-hal yang disepakati di dalam P3B yang baru adalah pajak royalti dari tarif tunggal 15 persen menjadi 10 persen untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8 persen untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah. Kemudian yang kedua, tarif branch profit tax (kewajiban yang tidak membedakan apakah minyak untuk ekspor atau dalam negeri) diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.

Kedua penurunan pajak ini, baik royalti dan branch profit tax, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara-negara mitra. "Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain. Pemerintah Indonesia berharap dengan penurunan ini, investasi dari Singapura makin tinggi," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan.

Menkeu menyebutkan, Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan clausula most favored nation - MFN (perlakuan yang sama untuk semua anggota) dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Selain itu juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengambilan keuntungan (capital gains) atas penjualan aset, serta pertukaran informasi (exchange of information) sesuai dengan standar internasional.

Direktorat Jenderal PajakDirektorat Jenderal Pajak

Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” kata Sri mulyani.

Menkeu menambahkan, institusi-institusi pemerintah, kalau ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintahnya bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan. Hal ini merupakan penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk sovereign wealth fund dan subsidiary-nya.

Indonesia, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi badan usaha tetap (BUT) yang berada di negara ketiga. Semua ini bertujuan untuk menghilangkan banyak celah pajak (tax loopholes) yang melemahkan posisi Indonesia untuk mendapatkan hak pajaknya.

"Jadi, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup celah dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi," kata Sri Mulyani.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sri Mulyani Lantik 3 Staf Ahli, 2 Terkait Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik tiga staf ahli (pejabat pemimpin tinggi madya) dan empat inspektur (pejabat pemimpin tinggi pratama).
PT Inalum Tak Bayar Pajak Rp 2,5 T ke Pemprov Sumut
PT Inalum tak membayar utang pajak Air Permukaan Umum (APU) sekitar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumatera Utara.
Polda Jatim Akan Bantu Pelunasan Pajak Mobil Mewah
Ditreskrimum Polda Jatim akan membantu pengurusan pelunasan tunggakan pajak mobil mewah dengan syarat bisa menunjukkan STNK dan BPKB asli.