Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan membantu pelunasan pembayaran pajak yang selama ini tak dibayar oleh pemilik-pemilik mobil supercar. Namun, syaratnya para pemilik harus bisa menunjukkan STNK dan BPKB asli.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya supaya para pemilik supercar tersebut membayar pajak. Oleh sebab itu, dirinya akan membantu proses pelunasan ke kantor pajak.
"Mereka akan kami minta membuat surat pernyataan akan membayar pajak dan nanti akan kita sampaikan ke kantor pajak. Kita akan kawal sampai dia bayar pajak, serta semua prosesnya akan kami bantu," kata Gidion, Rabu 1 Januari 2020.
Menurut Gidion, sebelum mobil mewah ini membayar pajak, pihaknya tak akan mengeluarkan surat jalan terhadap sembilan mobil super mewah ini.
Mereka akan kami minta membuat surat pernyataan akan membayar pajak dan nanti akan kita sampaikan ke kantor pajak.
"Selama belum bayar pajak, mobil itu dilarang operasional di jalan raya. Kita komitmen Polda Jatim dan Dirlantas tak mengeluarkan surat ganti jalan, atau surat STCK," papar dia.
Saat ini, kata Gidion, dari sembilan mobil yang belum diambil oleh pemiliknya, kemarin sudah dibawa pulang dua. Karena bisa menunjukkan STNK dan BPKB asli.
"Kemarin sembilan, yang dua sudah diambil pemiliknya, ada STNK dan BPKB, kemudian yang lima itu, form A kita kembalikan ke importir," imbuh dia.
Namun, masih menurut Gidion, keseluruhan mobil supercar tersebut masuknya ke Indonesia legal. Cuma nanti tinggal menunggu surat-surat lengkapnya mulai dari form A dan B.
"Supercar ini proses masuknya legal, cuma dia tinggal nunggu surat. Nah nunggu surat ini kan enggak bisa satu dua hari. Tinggal importir ini yang mengurus surat bersama pembelinya. Importir Jakarta," tambah dia.
Sambil menunggu proses perampungan surat-surat tersebu, Gidion menyampaikan pihaknya telah menaruh mobil-mobil mewah itu ke bengkel. Supaya tetap dalam kondisi terawat dan tak ada kerusakan, apabila diambil oleh pemiliknya.
"Karena itu kami titipkan di bengkel Surabaya. Supaya tetap terawat, dan tak jadi menumpuk di Polda Jatim," ujar dia.
Selain itu, mengenai mobil Lamborghini yang terbakar di Surabaya, Gidion belum bisa menyimpulkan mobil tersebut legal. Karena pemilik mobil hingga saat ini belum bisa menunjukkan surat-surat lengkapnya.
"Kalau yg satu mobil terbakar, itu masih proses penyelidikan. Serta pemilik belum bisa menunjukkan form A nya, tapi dia bilang ada mungkin nanti setelah liburan tahun baru ini," jelas Gidion.
Lalu apakah Lambirghini juga dipastikan menunggak Pajak? Gidion juga belum bisa berbicara. Karena STNK mobil tersebut juga masih hanya sebatas fotocopy, dan tidak ada yang asli untuk dibuktikan ke pihak kepolisian.
"Kalau yang sudah ada STNK, ya berarti dia sudah bayar pajak. Waktu itu dia (pemilik Lamborghini) kan lagi di luar negeri, belum bisa menunjukkan suratnya kan, berarti pajak juga belum dibayar kemungkinan," ucap dia. []