Rieke Diah: Omnibus Law Solusi Persoalan Covid-19

Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka meyakini Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi persoalan akibat Covid-19.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Instagram/riekediahp)

Bekasi - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meyakini Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi persoalan nasional yang lahir akibat Covid-19. 

Hal tersebut Rieke sampaikan dalam webinar Omnibus Law bertemakan "RUU Cipta Kerja Klaster Perizinan dan Investasi Daerah" yang berlangsung secara daring, Rabu, 17 Juni 2020. 

Yang tidak baik dari draf itu tentu ditinggalkan. Akan tetapi, yang baik diperkuat.

Dia melanjutkan, keberadaan kepala daerah menjadi penting dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini. Sebab, program pemerintah tidak akan pernah bisa berjalan tanpa dukungan kepala daerah. 

Baca juga: PKS Hadiri Rapat Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja

"Program pemerintah tidak akan pernah bisa berjalan jika tidak melibatkan secara aktif, secara transparan, pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk dalam penyusunan RUU Cipta Kerja," ucapnya.

Hal itu disampaikannya lantaran hal tersebut akan menjadi konten-konten substansi dari RUU Cipta Kerja. Namun, kata Rieke, jangan dahulu khawatir karena DPR masih membuka ruang diskusi yang lebar dalam pembahasan draf awal RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah. 

"Yang namanya draf awal, baik itu yang disusun oleh DPR maupun pemerintah sebagai inisiator, bukan berarti barang yang begitu saja diputuskan disetujui. Masih ada ruang pembahasan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan dalam hal ini Baleg DPR sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan klaster-klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja, termasuk Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) untuk menguatkan draf awal yang disusun oleh pemerintah. 

"Yang tidak baik dari draf itu tentu ditinggalkan. Akan tetapi, yang baik diperkuat dengan masukan dari himpunan pengusaha pribumi Indonesia terkait dengan klaster usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Rieke.

Baca juga: Polemik Tenaga Kerja, Bahasan RUU Ciptaker Ditunda

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Azwar Anas berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR, bisa menjawab kesulitan-kesulitan yang dialami khususnya oleh pemerintah daerah di Indonesia pascapandemi Covid-19.

Laporan dari sejumlah pemerintah daerah, kata Azwar Anas, sebagian daerah mengalami kesulitan yang luar biasa akibat pandemi virus corona. 

"Seandainya pada bulan Agustus sampai September, tidak bisa lagi membayar gaji sisa harian lepas, tunjangan hari raya (THR), atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada beberapa daerah, melapor kepada saya, sudah tidak bisa membayar listrik pada bulan Agustus. Banyak daerah juga mengalami defisit yang cukup berat," katanya. 

Anas berharap situasi ke depan tidak lagi memburuk karena RUU Omnibus Lawa Cipta Kerja menurutnya memberikan harapan baru bagi daerah. "Ada komitmen bagi negara dan masyarakat Indonesia semua untuk memberikan 'karpet merah' bagi investasi di satu sisi, dan lapangan kerja yang tumbuh di sisi yang lain," kata Bupati Banyuwangi itu. []

Berita terkait
Jokowi dan DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan untuk menunda sementara waktu pembahasan klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan DPR.
Respons KSPI saat Corona PKS Ogah Bahas RUU Cipta Kerja
Apa kata Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSPI) Fraksi PKS di DPR menolak untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja untuk 7 Juta Penganggur
Hiruk-pikuk terkait RUU Cipta Kerja yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengabaikan hak 7 juta warga yang menganggur.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan