Jokowi dan DPR Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan untuk menunda sementara waktu pembahasan klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan DPR.
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 April 2020 (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan perlu menunda sementara waktu pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Penundaan, menurut Jokowi, berdasarkan keputusan antara pemerintah bersama DPR.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, melalui video conference, Jumat, 24 April 2020.

Dia menegaskan, pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang searah untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: KSPI Sebut 50 Ribu Buruh Serbu DPR Jelang May Day

Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, dengan penundaan ini, pemerintah bersama DPR maka memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Hal itu, kata Jokowi, agar pembahasan dapat dikaji secara mendalam.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Ketua DPR Puan Maharani yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menunda pembahasan pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: KSPI Pertimbangkan Tidak Unjuk Rasa Saat May Day

Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono menanggapi sikap Puan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, atau sehari menyambut hari buruh internasional (May Day).

"Kami mengapresiasi penundaan pembahasan ini. Oleh karena itu, KSPI juga mempertimbangkan untuk tidak turun ke jalan pada tanggal 30 April," kata Kahar ketika dihubungi Tagar, Jumat, 24 April 2020. []

Berita terkait
Respons KSPI saat Corona PKS Ogah Bahas RUU Cipta Kerja
Apa kata Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSPI) Fraksi PKS di DPR menolak untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pandemi Virus Corona, KSPI Ingatkan Ada Darurat PHK
Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan seluruh kalangan masyarakat agar berhati-hati ada darurat PHK saat pandemi virus corona di Indonesia.
KSPI Ancam DPR Jika Bahas Omnibus Law saat Masa Corona
KSPI mengancam akan menjalankan aksi massa besar-besaran jika anggota DPR tetap membahas RUU Omnibus Law.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.