Banda Aceh - Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan importasi unggas hidup asal Satun, Thailand sebanyak 1.015 ekor yang terdiri dari 509 ekor ayam bangkok (kontes dan aduan) serta 506 ekor burung (cucak hijau, poksai dan wambi).
Penyelundupan unggas hidup dari Thailand itu digagalkan Tim Operasi bersinar sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di Perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat, 13 Maret 2020.
"Keseluruhan unggas yang disita tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor sebesar Rp 1,4 miliar," kata Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangannya yang diterima Tagar, Minggu, 22 Maret 2020.
Keseluruhan unggas yang disita tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor sebesar Rp 1,4 miliar.
Isnu menyampaikan, penangkapan itu bermula dari informasi diperoleh petugas tentang adanya kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang.
"Atas informasi itu, tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sepanjang perairan Aceh Tamiang. Saat patroli, tepat pukul 23.30 WIB petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud," ujarnya.
Kemudian, kata Isnu, petugas melakukan upaya penghentian kapal target untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Namun, isyarat peringatan melalui pengeras suara tak didengarkan target.
Bahkan, sempat melakukan perlawanan dengan cara memutar haluan dan menabrakkan kapal patroli Bea Cukai, "BC 20010". Meskipun target mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, sekitar 40 menit berselang, petugas menghentikan pelaku sekitar pukul 00.10 WIB Sabtu, 24 Maret 2020 dini hari, di Perairan Aceh Tamiang.
"Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM Brahma GT.25 No. 108/QQd. Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah," ucapnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, petugas menarik KM Brahma berserta muatannya menuju pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di pelabuhan Belawan.
Isnu menuturkan, barang sitaan itu kemudian di bawa ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya, unggas tersebut terindikasi terinfeksi penyakit avian influenza/flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas itu.
"Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri, BBKP Belawan merekomendasikan segera dimusnahkan," tutur Isnu.
Pemusnahan, tambah Isnu, telah dilaksanakan di Pangkalan Bea Cukai Sumut sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian dengan cara mematikan unggas terlebih dahulu sebelum dibakar, Kamis, 19 Maret 2020. []