Oknum Driver Ojek Online di Sleman Terlibat Narkoba

Polisi menangkap oknum driver ojek online terkait penyalaghunaan Narkoba jenis tembakau Gorila. Dia ditangkap di kosnya di Sleman.
Wakil Dir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono (kiri) dan Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih (kanan) saat jumpa pers di Mapolda DIY. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang ojek online berinisial EF 32 tahun, ditangkap Polda DIY setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Dari tangan EF, polisi mengamankan barang bukti 156,22 gram tembakau Gorila.

Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan kepada pelaku EF setalah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Rencananya barang haram itu akan diedarkan melalui media sosial maupun face to face atau bertatap muka langsung.

"Pelaku menyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila sebanyak 156, 22 gram," kata Wakil Dir Resnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Bakti Andriyono, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 26 Desember 2019.

EF yang berkerja sebagai ojek online ini berhasil diamankan pada 18 Desember 2019. Petugas membekuk pelaku di rumah kosnya wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Saat digeledah, petugas langsung mendapatkan barang haram yang tersimpan di dalam plastik. Menurut pengakuannya, 156,22 gram tembakau Gorila itu akan digunakan sendiri. Namun petugas tidak mempercayai begitu saja. "Dugaan kami selain dia gunakan sendiri juga akan diedarkan," katanya.

Sementara itu, EF mengaku membeli barang itu dari online dan sudah menggunakannya selama empat bulan. Dia membeli lantaran permasalahan keluarga. "Kalau pakai (tembakau gorila) malam, kalau kerja enggak berani saya," kata EF saat dimintai keterang wartawan.

Dugaan kami selain dia gunakan sendiri juga akan diedarkan.

Atas kasus tersebut EF dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomer 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasub Bidpenmas Bidhumas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Verena Sri Wahyuningsih mengatakan penindakan itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah hukum DIY semakin aman dan nyaman. 

Penindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi pelaku tindak kejahatan di jalan atau klitih yang dipengaruhi oleh obat-obatan. Untuk itu dengan diadakannya razia sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan, pihaknya bisa meminimalisir kasus tersebut. []

Baca Juga:

Berita terkait
Iis Dahlia Klarifikasi Tudingan Menghina Ojek Online
Pedangdut Iis Dahlia memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutnya menghina profesi supir ojek online alias ojol.
Jawaban PT Gojek Soal Rekruitmen Driver Ojek Online
PT Gojek Indonesia mengapresiasi kinerja Polda DIY dalam mengungkap kasus penipuan rekruitmen calon mitra atau driver ojol yang dilakukan oknum.
Oknum Tipu 41 Calon Driver Ojek Online di Yogyakarta
Polda DIY menangkap 3 oknum pelaku penipuan rekruitmen ojek online. Ada 41 orang yang menjadi korban. Mereka diminta tranfer Rp 1,8 juta.