Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggunakan pasal berlapis dalam menjerat penyanyi Reza Artamevia lantaran membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyanyi 'Berharap Tak Berpisah' yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu, 6 September 2020. Reza akan dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun, dalam pasal 112 UU Narkotika, diatur mengenai pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman akan dapat dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Reza dilakukan di salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur, pada pada Jumat 4 September 2020 lalu.
Diketahui, penangkapan Reza Artamevia atas perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba bukan baru kali ini terjadi. Perempuan kelahiran Mei 1975 itu juga pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
Reza Artamevia pernah ditangkap di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada akhir Agustus 2016 lalu. Saat itu, ia diamankan bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot yang disebut-sebut sebagai guru spiritualnya. []