Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh, Masuk Penjara Hingga Bebas

Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun 10 bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Angelina Sondakh. (Foto: Tagar/iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun 10 bulan penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Meski begitu, Angelina belum sepenuhnya bebas. 

Saat ini, dia mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), selama 3 bulan ke depan. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun. 

Ia diketahui terbukti bersalah karena keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan. 

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2012 silam. Kala itu, Angie, sapaannya tengah menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp14,5 miliar) dari Grup Permai. 

Ia pun terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angelina. Tak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Namun, di tingkat kasasi, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia juga menerima pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,3 juta (Rp 27,4 miliar). Ia dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU tersebut. Pasca 2 tahun, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. 

Kemudian pada akhir 2015, MA mengabulkannya dan vonis ibu tiga anak itu pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angelina Sondakh juga mendapat pengurangan hukuman uang pengganti menjadi Rp 2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara. []

Berita terkait
Curahan Hati Angelina Sondakh kepada Maia Estianty
Kepada Maia Estianty, Angelina Sondakh mengungkap sisi terdalam yang sangat mengganggu pikirannya. Selengkapnya, simak curahan hati Angie.
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Sedih Dianggap Orang Asing Oleh Anaknya
Angelinda Sondakh merasa sedih karena anaknya, Keanu Masaaid masih menjaga jarak dengannya, bahkan Keanu awalnya tidak mau memakan masakannya.
Angelina Sondakh Tumbal Proyek Hambalang?
Berbagai misteri pada kasus Hambalang mengundang tanya oleh berbagai kalangan masyarakat.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara