Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar akan memberikan sanksi apabila Pemprov DKI Jakarta terbukti melakukan kesalahan ataupun penyalahgunaan pembangunan dalam proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
Menurutnya, hal itu sudah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang (UU) apabila revitalisasi Monas menyalahi aturan.
Itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Surat dari Istana Kepada Anies Baswedan Soal Monas
Dikatakan Siti Nurbaya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Komisi Pengarah, sudah meminta revitalisasi Monas dihentikan.
"Kalau dari sisi UU lingkungan, ya tergantung hasil pemeriksaannya. Kalau ada indikasi-indikasi pelanggaran (revitalisasi Monas) dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa dan ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Siti menyatakan pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan terkait prosedur pengerjaan revitalisasi Monas, yang tidak boleh melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Setiap kali ada pembangunan maupun revitalisasi di kawasan Medan Merdeka, termasuk di Monas, Pemprov DKI harus mengantongi izin dari Komisi Pengarah di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita lagi lakukan pemeriksaan dari sisi prosedur Keppres Nomor 25 tahun 1995. Itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas tidak sesuai prosedur," ujar Menteri LHK.
Siti Nurbaya mengaku sedang mendalami penebangan pohon di kawasan Monas, dari segi aspek lingkungan.
"Sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," kata Siti.
Baca juga: Revitalisasi Monas Libatkan Pengamat Tata Kota
Kendati demikian dia tidak memberi tenggang waktu untuk menunggu hasil pemeriksaan dugaan perusakan Monas. Siti hanya menyebut proses tidak bisa dipastikan waktunya, karena masih harus mengkaji persoalan ini.
"Nanti dulu, tergantung kompleks atau enggak. Kelihatannya sih bisa sederhana ya oke. Kalau itu semua tidak sesuai dengan UU, nanti akan diambil langkah-langkah selanjutnya oleh KLHK," ucapnya.
"Kalau pemberhentian (revitalisasi Monas) sudah pasti dari Komisi Pengarah. Sanksi tegas nya apa, nanti bisa dilihat macam-macam. Kan ada sanksi administratif, teguran, ada perintah pasal sesuai UU KLHK aja," kata Siti Nurbaya. []