Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan revitalisasi yang sedang digenjot di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Sebab, kegiatan tersebut dinilai tidak menaati prosedur yang semestinya.
Pratikno: Ya kita surati secepatnya
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno di kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Dia menegaskan, pihak Istana akan segera memberikan surat kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat untuk menghentikan revitalisasi Monas.
"Ya kita surati secepatnya," ucap Pratikno.
Sebelumnya, Kemensetneg menyatakan revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama. "Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, (Pemprov DKI) belum ada izin," kata Setya saat dihubungi Tagar, Rabu malam, 22 Januari 2020.
Kemudian, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi pelataran selatan Monas.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah dalam rapat bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.
Penghentian sementara revitalisasi Monas, menurut Ida, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI.
Dalam Keppres tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai otoritas yang memberikan persetujuan terhadap rencana dan pembiayaan pembangunan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Monas. Keputusan itu tentunya tidak bisa diambil sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. []