Surat dari Istana Kepada Anies Baswedan Soal Monas

Revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI berujung pemberian surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Gubernur Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 8 Januari 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan revitalisasi yang sedang digenjot di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Sebab, kegiatan tersebut dinilai tidak menaati prosedur yang semestinya.

Pratikno: Ya kita surati secepatnya

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno di kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dia menegaskan, pihak Istana akan segera memberikan surat kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat untuk menghentikan revitalisasi Monas.

"Ya kita surati secepatnya," ucap Pratikno.

Sebelumnya, Kemensetneg menyatakan revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama. "Bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu, (Pemprov DKI) belum ada izin," kata Setya saat dihubungi Tagar, Rabu malam, 22 Januari 2020.

Kemudian, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan revitalisasi pelataran selatan Monas.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah dalam rapat bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.

Penghentian sementara revitalisasi Monas, menurut Ida, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI.

Dalam Keppres tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai otoritas yang memberikan persetujuan terhadap rencana dan pembiayaan pembangunan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Monas. Keputusan itu tentunya tidak bisa diambil sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. []

Berita terkait
Respons Moeldoko Soal Revitalisasi Monas Tak Berizin
Respons KSP Moeldoko soal permasalahan revitalisasi Monas yang belum mendapatkan izin .
Proyek Revitalisasi Monas Janggal, PSI Lapor ke KPK
PSI membuat laporan ke KPK soal kejanggalan proyek revitalisasi Monas yang diperkirakan menelan anggaran Rp 114 miliar.
Kemensetneg: Pemprov DKI Tak Izin Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI dinilai bermasalah karena tidak mengantongi izin. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama Kemensetneg.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.