Jakarta - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan merespons keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang kembali menggodok aturan benih lobster jika membatalkan kebijakan ekspor benih lobster.
"Itu positif. Artinya Menteri Kelautan dan Perikanan mendengar input para pihak dan menyudahi kontroversi yang berkembang dua minggu ini," ucap Moh. Abdi di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Daripada mencabut kebijakan larangan ekspor benih lobster kata dia, Edhy lebih baik mengembangkan pembudidayaan ekspor lobster. Caranya dengan memberikan insentif seperti memberi bantuan teknis dan menempatkan petugas atau staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pendampingan kepada kelompok pembudidaya.
Baca juga: Susi Beberkan Alasan Larangan Ekspor Benih Lobster
Sehingga, pembudidaya lobster dapat berkembang di dalam negeri tanpa harus melakukan ekspor benih.
Sementara itu, pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengingatkan KKP tidak terburu-buru melakukan kajian terkait aturan benih lobster.
"Sepanjang basis argumentasi dan peta jalan pemanfaatannya dihadirkan terlebih dahulu," tuturnya.
Sebab, sejumlah pertanyaan masih perlu diajukan dalam kajian aturan ini misalnya kenaikan stok lobster, di mana saja sebarannya, dan sejauh mana tingkat pemanfaatannya untuk usaha pembesaran di berbagai sentra budi daya lobster.
Jadi, kata Halim, Edhy semestinya melakukan kajian di internal KKP dengan melibatkan para ahli yang kredibel untuk membenahi tata kelola perikanan dengan tidak terburu-buru, asumtif, dan eksploitatif. []