Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung pimpinan KPK turun gunung melakukan uji materi Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Agung (MK). Menurut dia, hasil uji materi menentukan masa depan KPK.
"Sehingga saat ini judicial review (uji materi) revisi UU KPK merupakan satu satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Yudi kepada Tagar, Kamis, 21 November 2019.
Yudi menganggap langkah pimpinan KPK tersebut melakukan judicial review terhadap UU KPK hasil revisi sebagai tindakan negarawan. "Ini mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," ucap Yudi.
Yudi berharap hasil uji materi UU KPK hasil revisi dapat menyeruakan aspirasi masyarakat yang selama ini berkembang di Tanah Air. "Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," tuturnya.
Diketahui 10 tokoh nasional dan tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang menggugat UU KPK hasil revisi ke Gedung MK di di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Rabu 20 November 2019.
Mereka mendaftarkan uji materi ke MK atas nama bangsa Indonesia didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pimpinan KPK turun gunung menjadi pemohon gugat UU KPK karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.
"Kita punya legal standingnya, memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standingnya apa, AD/ART-nya apa, sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 November 2019.