Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering. Edaran itu dicabut per Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin.
Pencabutan tersebut juga turut direspon oleh Pertamina. Pertamina sebagai operator minyak dan gas (migas), tentu mentaati arahan pemerintah daerah.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, M. Roby Hervindo mengatakan, berdasarkan survey yang dilakukan di 126 SPBU di wilayah Aceh, terungkap data jumlah antrean berkurang hingga 80 persen, dibanding sebelum pelaksanaan program identitas stiker.
"Responden juga mengutarakan bahwa kini antrean di SPBU lebih tertib, dan tidak mengganggu warga di sekitar SPBU," kata Roby saat dikonfirmasi Tagar, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Responden juga mengutarakan bahwa kini antrean di SPBU lebih tertib, dan tidak mengganggu warga di sekitar SPBU.
Pasca pencabutan SE, kata Roby, perlu diantisipasi akan kembali terjadinya antrean panjang. Karena seluruh lapisan masyarakat, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, akan kembali berebut Premium dan Biosolar yang kuotanya terbatas.
Kata Roby, selama satu bulan pelaksanaan program, data menunjukkan konsumsi Premium dan Biosolar lebih tepat sasaran. Konsumsi Premium turun sekitar empat persen. Masyarakat mampu akhirnya beralih menggunakan Pertalite, Pertamax, Dex dan Dexlite.
Baca juga:
"Ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh. Khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Karena nilai PBBKB Pertamax cs, lebih besar dibanding Premium dan Biosolar subsidi," ujarnya.
"Namun sekali lagi, kami sebagai operator migas akan melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah. Pertamina telah menginstruksikan kepada SPBU dan Hiswana bahwa stiker identitas BBM tepat sasaran tidak lagi diberlakukan," lanjut Roby. []