Resmi, Pilkada 2020 Sleman Diikuti Tiga Pasangan Calon

KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilkada Sleman, 23 September 2020. Pilkada serentak akan digelar 9 Desember 2020.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 23 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ridwan)

Sleman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman akhirnya menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. Artinya semua bakal pasangan calon yang mendaftar dinyatakan lolos berkontestasi pada pesta demokrasi tingkat daerah.

Tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada 2020 di Sleman yakni Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa, Danang Wicaksana Sulistya - Agus Choliq, Sri Muslimatun - Amin Purnomo. Penetapan pasangan peserta Pilkada Sleman 2020 dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang‎ digelar di kantor KPU Sleman pada Rabu, 23 September 2020.

"Semua lengkap, persyaratan pencalonan sudah sah ketika pendaftaran. Kemudian persyaratan calon lengkap dan sah sehingga dari kondisi tersebut memenuhi syarat dan kita tetapkan menjadi pasangan calon," ungkap Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi.

Baca Juga:

Selain persyaratan yang sudah lengkap, kondisi kesehatan dari masing-masing paslon juga dinyatakan sehat ‎secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penetapan, KPU akan menyelenggarakan pengundian nomor urut paslon. Pengundian akan dilakukan secara terbuka dan wajib dihadiri oleh masing-masing pasangan calon.

"Satu hari setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Besok (24 september). Kami adakan di gedung serbaguna agar bisa menjaga jarak dan relatif terbuka," tandasnya.

Meskipun terbuka, undangan yang hadir dari masing-masing paslon akan dibatasi. Terdiri dari pasangan calon, anggota partai politik‎ maksimal dua orang, penghubung maksimal satu orang dan tim kampanye satu orang.

"Terkait dengan massa dalam rakor (rapat koordinasi) dan forkompinda, kami himbau untuk tidak membawa pendukung. Sehingga kerumunan massa tidak terjadi. Dan protokol kesehatan bisa kita tegakkan," terangnya.

Baca Juga:

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh, mengatakan segala pedoman tentang penyelenggaraan tahapan pemilu sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2020.

"Kami memang menyampaikan kepada paslon dan partai politik untuk hadir sesuai yang diundang saja. Sementara untuk ‎yang di luar, kita mengikuti aturan yang berlaku baik dari Pemda maupun kepolisian bahwa tidak boleh ada kerumunan. Yang di dalam sudah kami atur, yang di luar tidak boleh membawa massa," pungkasnya. []

Berita terkait
Bawaslu: Turunkan Peraga Kampanye Pilkada Sleman
Bawaslu Sleman meminta peraga kampanye yang sudah terpasang diturunkan secara mandiri karena merupakan kampane di luar jadwal.
Kampanye Dibatasi, Cegah Klaster Pilkada Sleman
KPU Sleman akan membatasi jumlah peserta kampanye hanya 50 persen dari daya tampung ruangan yang digunakan kampanye.
MuliA, Paslon Pilkada Sleman Merasa Dipingpong
Paslon Pilkada Sleman, MuliA batal mendaftarkan ke KPU pada hari pertama. Partai pengusung merasa dipingong soal syarat swab test.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.