Yogyakarta - Desakan Pilkada ditunda muncul dari berbagai elemen masyarakat. Namun, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pilkada serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Bagaimana komentar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menanggapi hal itu?
Raja Keraton Yogyakarta ini mengimbau kepada bakal calon bupati (Bacabup) untuk tidak mengerahkan massa saat penetapan calon atau pengambilan nomor pasangan. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran Covid-19. "Tidak perlu mengerahkan massa saat datang ke KPU," ujarnya saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan pada Selasa, 22 September 2020.
Baca Juga:
Sri Sultan HB X menekankan untuk peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar menegakkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan harus dilaksanakan selama masa kampanye hingga hari pemilihan tiba pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Mungkin hal itu yang menjadi pro dan kontra, apakah protokol kesehatan benar-benar bisa diterapkan. Diusahakan tidak ada klaster pilkada," katanya.
Baca Juga:
Terkait adanya desakan kepada pemerintah dari sejumlah elemen masyarakat yang menuntut agar Pilkada ditunda. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan KPU RI. "Itu bukan urusan pemerintah daerah. Terserah pelaksanaan Pilkada mau seperti apa yang penting protokol kesehatan diterapkan," kata dia.
Mungkin hal itu yang menjadi pro dan kontra, apakah protokol kesehatan benar-benar bisa diterapkan. Diusahakan tidak ada klaster pilkada.
Pemerintah pusat memutuskan tidak akan menunda Pilkada. Alasannya karena tidak ada satu negara pun yang dapat memprediksi kapan pandemi ini bakal berakhir.
Di sisi lain, keselamatan banyak orang dipertaruhkan jika Pilkada tetap diselenggarakan. Sebab, akan banyak orang yang berkumpul terkait kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Bacabup. Sehingga bisa terpapar Covid-19.
Baca Juga:
Untuk diketahui, bacabup di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul akan ditetapkan menjadi bacabup oleh KPU di masing-masing kabupaten pada 24 September 2020. Sementara, pengambilan nomor pasangan dilakukan pada 25 September 2020. []