Resmi, Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari ke Depan

Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana ditemani tim kuasa hukumnya saat akan memasuki ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Foto: Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23.15 WIB, tidak dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.

"Bismillah, assalamualaikum, saya Insya Allah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi saat ditemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019 malam, mengutip Antara.

Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir Dipolisikan

Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.

Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nomor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.

"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujarnya.

Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.

Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.

Baca juga: Amien Rais Kini Enggan Pakai Istilah People Power

"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita," ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat 19 April 2019 yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.

Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan, Membawa Dua Alquran ke Polda

Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 26 April 2019. Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin 29 April. Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.

Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat 3 Mei 2019 namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019. []


Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.