Reses DPR dan DPRD Potensi Pelanggaran Saat Pilkada 2020

Bawaslu Bantul menyebut reses yang dilakukan DPR dan DPRD saat Pilkada berpotensi pelanggaran. Ini alasannya.
Ilustrasi Pilkada (Foto: anwart)

Bantul - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul memberi catatan khusus kepada kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI atau daerah. Acara berupa reses, jaring aspirasi, atau serasehan yang mengundang pasangan calon dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara. Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu," ujar Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Senin 28 Oktober 2020.

Menurutnnya kegiatan oleh wakil rakyat tadi dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK). Bahkan unsur APK sekecil apa pun, semisal foto atau stiker, juga tidak diperbolehkan.

Lalu salah satu paslon yang diundang dalam kegaiatn tersebut dilarang untuk memberikan statement terkait pencalonannya maju dalam Pilkada.Kegiatan yang memiliki unsur pembagian uang kepada masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak.

Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara. Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu.

"Bakal kami awasi ketat terkait itu semua. Jika memang ada APK sekecil apa pun kami akan perhitungkan, apa memang itu bisa masuk politik uang atau tidak," ungkapnya.

Masa kampanye Pilkada Bantul sendiri sudah mulai sejak dua hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu 26 September lalu. Namun dari dua hari pelaksanaannya, Bawaslu mengaku masih menemukan beberapa pelanggaran dari masing-masing paslon.

Baca Juga:

Harlina menjelaskan, pengawasan pada hari pertama pelaksanaan kampanye, pihaknya mencatat paslon maupun relawan menggunakan celah yang ada, seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan pada hari pertama, Bawaslu mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan semacam senam massal dan lainnya. 

Baca Juga:

Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan. "Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder karena memang masih ditemukan beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Ia menambahkan, jika sesuai dengan aturan terbaru, paslon yang hendak mengadakan kegiatan kampanye harus mengantongi surat izin terlebih dahulu. Izin yang mengetahui beberapa pihak yang berwenang tersebut minimal harus sudah didapat tujuh hari sebelum pelaksaanan. 

"Sehingga memang dipastikan selama tujuh hari pertama masa kampanye ini kalau ternyata ada kegiatan kampanye dapat dipastikan tidak berizin," tuturnya.

Oleh itu, pihaknya mencoba mencari solusi terbaik untuk peserta Pilkada Bantul tahun ini melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul dan KPU Bantul. Pihaknya meminta supaya izin kampanye dapat segera dikeluarkan, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau semua pihak pendukung masing-masing paslon. []

Berita terkait
SK Sri Sultan Setelah Bupati dan Wabup Maju Pilkada Bantul
Bupati dan Wakil Bupati Bantul resmi head to head di Pilkada 2020. Ini keputusan Sri Sultan HB X setelah keduanya maju dalam kontestasi Pilkada.
Pilkada Bantul: Bupati Dapat Nomor 2, Wakil Bupati Nomor 1
Pilkada Bantul pertemukan 2 petahana. Bupati Suharsono dapat nomor dua. Rivalnya, yang juga Wakil Bupati Abdul Halim Muslih nomor satu.
Bawaslu: Dua Kubu Pilkada Bantul Abai Protokol C-19
Bawaslu menyebut dua bakal pasangan calon di Pilkada Bantul sama-sama mengabaikan protokol kesehatan. Berikut bukti dan temuan Bawaslu.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi