SK Sri Sultan Setelah Bupati dan Wabup Maju Pilkada Bantul

Bupati dan Wakil Bupati Bantul resmi head to head di Pilkada 2020. Ini keputusan Sri Sultan HB X setelah keduanya maju dalam kontestasi Pilkada.
Sekda Bantul Helmi Jamharis (Foto: Dok. Tagar)

Bantul - Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis sebagai Pelaksana Harian Bupati Bantul menyusul cutinya kepala daerah setempat karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 278/kep/2020 tertanggal 24 September 2020, yang isinya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul," kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Jumat 25 September 2020.

Menurut dia, penerbitan SK Gubernur DIY tentang penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Bantul itu sebagai antisipasi jika hingga masuk masa cuti kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada mulai 26 September belum ada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang dikukuhkan Gubernur DIY.

Baca Juga:

Sementara itu Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.Sehingga sesuai aturan harus mengambil cuti selama tahapan kampanye dari 26 September sampai 5 Desember 2020.

Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 278/kep/2020 tertanggal 24 September 2020, yang isinya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bantul.

"Sampai detik ini belum ada informasi apapun yang kami peroleh, tetapi memang kemudian Gubernur DIY membuat kebijakan antisipasi apabila sampai dengan tanggal 25 September ini belum ada kepastian siapa yang menjadi Pjs-nya, maka Gubernur membuat Plh," kata Sekda.

Plh Bupati Bantul tersebut diberikan waktu sampai dengan Gubernur DIY melaksanakan pengukuhan Pjs, sehingga Pemkab Bantul termasuk dirinya menunggu kebijakan dari gubernur terkait dengan permasalahan pengisian penjabat sementara pengganti bupati.

"Plh Bupati sebagaimana dimaksud Diktum ke satu terhitung mulai 26 September sampai dengan dikukuhkannya Pjs Bupati Bantul, mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengukuhan, maka kami menunggu, toh SK penunjukan mulai 26 September, sekarang masih 25 September," jelasnya.

Baca Juga:

Terkait dengan siapa pejabat yang akan menjadi Pjs Bupati Bantul, sampai saat ini Sekda belum mendapat informasi, tetapi sesuai aturan bahwa pejabat tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang diusulkan Gubernur ke Mendagri.

"Kalau nama itu banyak, namun terkait dengan itu, bagian Tata Pemerintahan DIY yang memfasilitasi sampai detik ini belum ada. Iya, saya sebagai Plh terhitung 26 September mulai pukul 00.00 WIB," tutur Helmi. []

Berita terkait
Kata Sri Sultan soal Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember
Pemerintah akhirnya memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember. Begini respons Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Pilkada Bantul: Bupati Dapat Nomor 2, Wakil Bupati Nomor 1
Pilkada Bantul pertemukan 2 petahana. Bupati Suharsono dapat nomor dua. Rivalnya, yang juga Wakil Bupati Abdul Halim Muslih nomor satu.
Bawaslu: Dua Kubu Pilkada Bantul Abai Protokol C-19
Bawaslu menyebut dua bakal pasangan calon di Pilkada Bantul sama-sama mengabaikan protokol kesehatan. Berikut bukti dan temuan Bawaslu.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.