Bantul - Polres Bantul menyatakan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran selama perhelatan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak hanya pelanggaran lalu lintas berkampanye, sanksi juga akan diberikan ke pelanggar protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistiyono menyikapi antisipasi kerawanan selama perhelatan pilkada serentak 2020. Di masa pandemi saat ini, potensi gangguan tidak hanya menyangkut kamtibmas tapi juga kesehatan masyarakat.
"Pilkada tahun ini kan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, negara kita sedang mengalami pandemi, jadi selama kampanye harus dan wajib mematuhi protokol kesehatan dan ini sudah ada aturan resmi dari KPU Bantul," katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis, 10 September 2020.
Menurut dia, bagi peserta kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi. "Tentu akan ada sanksinya, tapi sebelum memberikan sanksi kami akan melakukan pendekatan dulu kepada pasangan calon," ujar dia.
Jadi selama kampanye harus dan wajib mematuhi protokol kesehatan dan ini sudah ada aturan resmi dari KPU Bantul.
Selain protokol kesehatan, Wachyu juga mengaku pihaknya tidak segan untuk menindak tegas peserta kampanye yang melanggar aturan. "Yang (kampanye) memakai knalpot blombongan, akan kami tindak juga," ucapnya.
Terkait hal itu, jelang masa kampanye, polisi akan menjalin pertemuan dengan pasangan calon, partai politik berserta kelompok pendukungnya.
"Hasil pertemuan tersebut, nantinya diharapakan akan menghasilkan deklarasi dan pakta integritas untuk sama-sama mematuhi aturan, tata tertib, dan protokol kesehatan," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye, sudah ada dalam Peraturan KPU No10 Tahun 2020 tetnang Perubahan PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
"Dalam PKPU tersebut sudah kami jelaskan bahwa kampanye rapat terbuka maksimal hanya dihadiri 100 orang," ucap Didik.
“Sebanyak 100 orang yang hadir juga harus mengikuti protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul.”
Baca juga:
- Potensi Partisipasi Pemilih Minim di Pilkada Bantul
- Setelah Ada Petugas Pilkada Bantul Positif Corona
- Tiga Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi di Bantul
Sementara kampanye rapat terbatas hanya boleh dihadiri 50 orang dengan tetap berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari gugus tugas.
"Di PKPU itu sebenarnya sudah ditegaskan bahwa kampanye di masa pandemi Covid-19 ini diharapkan lebih menitikberatkan pada media daring atau online," ujarnya. []