Remisi Hemat Anggaran Uang Makan

Kebijakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkorelasi positif dengan penghematan uang negara. Khususnya uang makan para napi.
Suasana di pintu masuk blok tahanan di Lapas Kedungpane, Semarang. Pemberian remisi mampu menghemat keuangan negara, yakni biaya makan untuk narapidana. (Foto : Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Kebijakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkorelasi positif dengan penghematan uang negara. Biaya makan untuk narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) makin berkurang seiring makin pendeknya masa tahanan.

“Pemberian remisi berkaitan erat dengan penghematan anggaran. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengurangan masa pidana maka akan berkurang pula  kebutuhan bahan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan,” tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah, Marasidin Siregar, Sabtu 17 Agustus 2019.

Di hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi kepada 6.556 napi. Mereka tersebar di 44 lapas dan rutan di Jawa Tengah. Ribuan napi itu terdiri dari 6.348 penerima remisi umum I dan 208 penerima remisi umum II.

Marasidin menyebut napi penerima remisi berlatar belakang kasus yang beda. Kasus pidana umum ada 5.008 napi, kasus terorisme 23 napi, narkotika 1.449 napi, korupsi 34 napi, kasus illegal logging 36 napi, ilegal trafficking 4 napi dan kasus money laundering sebanyak 2 napi.

Penerima remisi umum satu mendapat potongan masa tahanan bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan. Hal sama juga diterima napi penerima remisi umum dua, potong masa tahanan satu hingga enam bulan. Yang membedakan, penerima remisi umum dua langsung bebas saat penerimaan remisi. Sebab pengurangan masa pidana bersamaan dengan berakhirnya mereka menjalani hukuman.

Dijelaskan, adanya remisi secara otomatis akan mengurangi biaya makan yang harus dikeluarkan negara. Perhitungan penghematan tersebut didapat dari rumus jumlah hari potongan pidana x jumlah yang mendapat remisi x indeks bahan makanan. Indeks bahan makan ditetapkan negara sebesar Rp 19.000 per hari per napi.

Rincinya, penghematan biaya makan selama satu bulan adalah 30 hari x 1.823 napi x Rp 19.000 = Rp. 1.039.110.000. Dua bulan, 60 hari x 1.396 napi x Rp 19.000 = Rp 1.591.440.000. Tiga bulan, 90 hari x 1.529 napi x Rp 19.000 = Rp 2.614.590.000. Empat bulan, 120 hari x 1.077 napi x Rp 19.000 = Rp 2.455.560.000. Lima bulan, 150 hari x 552 napi x Rp 19.000 = Rp 1.573.200.000.

Serta penghematan untuk napi penerima remisi enam bulan, 180 hari x 180 napi x Rp 19.000 = Rp  615.600.000. Dengan demikian total penghematan atas pemberian remisi tersebut mencapai Rp 9.919.500.000.  

“Dengan adanya remisi umum 17 Agustus 2019 dapat menghemat anggaran sebesar Rp 9.919.500.000,” ujar dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Cara Kota Semarang Perangi Sampah Plastik
Kota Semarang mengeluarkan payung hukum untuk mengendalikan penggunaan plastik. Berikut caranya.
Polemik Pembangunan Gereja di Semarang Berakhir Sejuk
Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Semarang, Jawa Tengah akhirnya selesai dengan sejuk.
Driver GoJek Semarang Demo, Ini Tuntutan Mereka
Ratusan Driver GoCar Semarang turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi pada pihak Gojek. Apa tuntutan yang disuarakannya?
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.