Remehkan Protokol Kesehatan, 4 Tempat Usaha di Medan Ditutup

Remehkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, 3 tempat hiburan dan pujasera di Medan ditutup. Satgas juga bubarkan pengunjung 5 tempat usaha.
Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Sumut, membubarkan pengunjung di salah satu lokasi hiburan malam di Medan. Petugas gabungan juga menutup sementara empat tempat usaha sejenis di kota tersebut. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Sumut).

Medan - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang), Sumatera Utara, menutup tiga tempat hiburan malam dan satu pujasera di Kota Medan, Sabtu malam 3 Oktober 2020. Penutupan sementara itu karena empat tempat usaha itu meremehkan aturan protokol kesehatan.

Tiga tempat hiburan malam tersebut, yakni D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, sedangkan food court yang kena sanksi serupa adalah Mega Park.

Empat lokasi ini sebelumnya telah mendapat surat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan. Salah satu dari tempat hiburan tersebut bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10 x 15 meter.

"Ini merupakan tindak lanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP Covid-19 Sumut, bekerja sama dengan Pemko Medan. Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut, di Jalan Sudirman No 41 Medan, Minggu, 4 Oktober 2020. 

Bayangkan ada satu tempat kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ.

"Bayangkan ada satu tempat kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kami anggap berat, kami serahkan kepada Polri," sambungnya.

Masih di Medan, selain menutup sementara empat tempat usaha tersebut, Satgas Covid-19 Mebidang juga membubarkan pengunjung di tiga kafe yang berlokasi di Jalan Dr Mansyur dan dua tempat hiburan malam lain. 

Tiga kafe tersebut adalah Nominal, Champions dan Pos Kuphi yang telah mendapat tiga kali surat teguran dari Dinas Pariwisata Pemko Medan. Sedangkan tempat hiburan malam adalah Krypton dan Electra. Dua tempat hiburan malam itu sebelumnya juga telah mendapat teguran tertulis.

Baca juga: 

Tak hanya dibubarkan, para pengunjung yang tidak mengenakan masker, juga kena hukuman dari petugas gabungan Satgas Covid-19 Mebidang. Terdapat 25 orang yang diberi sanksi fisik dan tujuh lainnya sanksi nonfisik.

"Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, jadi kami ambil tindakan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi, dan buat pelaku usaha terapkanlah protokol kesehatan," tegas Azhar yang merupakan Koordinator Tim I Satgas Covid-19 Mebidang pada operasi tersebut.

Azhar mengaku cukup prihatin karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama para remaja. Dia berharap dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat.

"Masih banyak yang acuh, terutama remaja. Jangan sampai ada tambahan klaster baru di restoran, kafe dan tempat hiburan malam, ini sangat berbahaya," ujar dia.

Baca lainnya: 

Koordinator Tim II Mayor Inf Marlon Marbun menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih memilih untuk menghabiskan waktu di luar rumah dengan kegiatan-kegiatan yang tidak begitu penting.

"Kalau tidak begitu penting, di rumah saja. Ini ada yang keluar sampai tengah malam membawa anak yang masih kecil hanya untuk nongkrong saja di tempat keramaian, ini sangat berbahaya. Remaja yang kami harapkan bisa menjadi agen penegakan protokol kesehatan malah lebih banyak menjadi pelanggar protokol kesehatan. Kami berharap ini tidak terulang lagi," tukas Marlon. []

Berita terkait
Diskotek CDI di Deli Serdang Bebas Operasi Cueki Pandemi
Pernyataan Gubernur Sumatera Utara akan menutup seluruh tempat hiburan malam Cafe Duku Indah (CDI) di Deli Serdang.
Viral Pesta Kolam Renang, Pemkab Deli Serdang Kecolongan
Pasca berlangsungnya pesta kolam renang di Hairos Water Park di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beragam komentar bermunculan.
Gegara Dangdutan, Pemkot Tegal Tutup Tempat Wisata - Hiburan
Gara-gara kecolongan konser dangdut, Pemkot Tegal akhirnya memutuskan menutup seluruh tempat wisata dan hiburan per 1 Oktober 2020.