Satu Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup Sementara

Pemkot Surabaya menutup sementara satu THM di Surabaya karena abai menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.
Satpol PP Surabaya melakukan pendataan terhadap karyawan THM yang tidak melakukan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya bersama tim gabungan seperti Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, dan elemen masyarakat melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Surabaya. Dari empat tempat yang didatangi, satu THM ditutup sementara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb mengatakan satu THM ditutup sementara dikarenakan melanggar pedoman protokol kesehatan tercantum dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020. Pieter mengungkapkan THM yang ditutup sementara Phoenix Club and Singing di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Misalnya untuk cuci tangan tidak ada profit tank. Di dalam tidak disediakan physical distancing.

"Untuk tempat usaha yang ini (Phoenix Club and Singing), kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran Perwali 28 Tahun 2020," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat dini hari, 19 Juni 2020.

Ia mengatakan pelanggaran pengelola diantaranya tidak ada tempat cuci tangan di depan pintu masuk. Selain itu, pengelola tempat hiburan tidak menerapkan physical distancing.

"Misalnya untuk cuci tangan, tidak ada profit tank. Di dalam tidak disediakan physical distancing," ucapnya. 

Selain itu, kata Pieter, para karyawan banyak yang tidak mengenakan sarung tangan, meski beberapa menggunakan face shield.

"Tidak ada sekat pengunjung dengan kasir, terus karyawan tidak menggunakan sarung tangan. Mereka berinteraksi dengan pengunjung bisa berpotensi menjadi penyebaran. Masuk ke ruang di dalam, pengunjung duduknya berdempetan," kata dia.

Penutupan THM di SurabayaTim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Surabaya melakukan penutupan THM di Surabaya karena abai menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Selain menutup sementara THM tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan empat orang karena tidak mengenakan masker dan juga tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ada 4 pengunjung tidak mengenakan masker dan juga tidak membawa identitas. Kita amankan ke Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut. Sementara 7 lainnya kita kasih peringatan," ucapnya.

Pieter menambahkan Pemerintah Kota Surabaya memberikan waktu dua hingga tiga hari bagi pengelola untuk melengkapi kekurangan terkait penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kita memberikan waktu 2-3 hari. Tapi jika mereka bisa lengkapi semua yang tertera dalam juknis (petunjuk teknis Perwali 28 Tahun 2020) itu kita akan cek dan misalnya lengkap silakan beroperasi kembali," tuturnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Budi Santosa mengatakan apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya bersama tim gabungan merupakan tindak lanjut sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada seluruh stakeholder tentang Perwali 28 Tahun 2020 sejak tanggal 9 Juni 2020. 

Ia mengatakan sudah saatnya pemerintah daerah di Surabaya melakukan penertiban jika ditemukan ada pengusaha abai menerapkan protokol kesehatan.

"Baru pelaksanaan hari inilah kita melaksanakan penertiban, yaitu pelaksanaan perintah yaitu penyitaan KTP bagi (pengunjung) hiburan malam protokol kesehatannya tidak dipenuhi dan dipatuhi. Sementara bagi pengelola, dilakukan penutupan sementara dan kalau perlu izinnya dicabut," ucapnya.

Ia mengatakan berdasarkan pasal 34 Perwali nomor 28 Tahun 2020, pengelola yang melanggar usahanya akan ditutup selama tiga hari. Kalau penutupan sementara itu, imbuhnya, dalam tiga hari memenuhi persyaratan maka akan dicabut dan bisa dibuka kembali.

"Terus untuk karyawannya harus lengkap, APD, pakai masker. Terus bagi pengunjung kalau engga pakai masker, KTP-nya langsung kita sita dan pengembaliannya adalah 14 hari baru boleh diambil," ucapnya. []

Berita terkait
Enam Kelurahan di Surabaya Nol Kasus Covid-19
Enam kelurahan di Surabaya zero kasus Covid-19 yakni Genting Kalianak, Romokalisari, Rambak Sarioso, Sumberrejo, Pakal,dan Tambak Osowilangun.
Viral, Dokter Gigi di Surabaya Telanjang
Seorang perempuan tanpa busana mendadak viral di sosial media. Wanita tak berbusana tersebut diduga seorang dokter gigi.
Motif Pembunuhan Terapis Pijat Perempuan di Surabaya
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di rumah keluarganya di Ngoro, Mojokerto. Keberadaan pelaku dari laporan orang tuanya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.