Hasil Sidak Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal

Kafe dan hiburan malam di Kota Tegal, Jawa Tengah, diperboolehkan beroperasi di masa pandemi. Namun setelah disidak banyak yang melanggar protokol.
Tim dari Dinas Kesehatan dan Polres mengecek penerapan protokol kesehatan di salah satu tempat karaoke di Kota Tegal, Senin malam 21 September 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Tegal, Jawa Tengah didapati melanggar protokol kesehatan. Meski demikian, pemilik tempat usaha itu tak diberi sanksi.

Hal itu diketahui saat tim dari Dinas Kesehatan dan Polres melakukan monitoring ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di beberapa lokasi di Kota Bahari, Senin malam 21 September 2020.

Tim di antaranya mendatangi kafe, diskotik, dan tempat karaoke ‎di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Sipelem, dan Jalan Yos Sudarso. Di tempat-tempat yang ramai didatangi pengunjung itu petugas kemudian mengece‎k penerapan protokol kesehatan oleh karyawan maupun pengunjung.

Baca Juga:

‎Pemkot sebelumnya sudah memperbolehkan kafe dan tempat hiburan malam tersebut beroperasi di masa pandemi asalkan menerapkan protokol kesehatan. Namun, hasil monitoring mendapati sebaliknya.

Tim justru mendapati tidak semua kafe dan tempat hiburan malam mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan. Di sejumlah kafe tampak pengunjung tidak menerapkan jaga jarak.

Selain itu, terdapat juga diskotik dan tempat karaoke tak menyediakan tempat cuci tangan maupun fasilitas lain untuk mencegah penularan virus corona.

"Hasil pengecekan kami, tidak semua pemilik tempat usaha menerapkan protokol kesehatan, seperti physical distancing dan pengecekan suhu tubuh. Kemudian tempat cuci tangan‎ juga belum semua ada," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari usai sidak.

Baca Juga:

Meski demikian, Prima menyebut pemilik usaha yang melanggar tersebut tidak diberikan sanksi sesuai ‎Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Tegal. Dia beralasan pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring. "Karena kami ini hanya monitoring penerapan protokol kesehatan, bukan penindakan. Jadi tidak memberikan sanksi," ujar dia.

Menurut Prima, pihaknya hanya mencatat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan untuk selanjutnya disampaikan ke instansi lain yang terkait. Jika kedapatan melangar lagi, maka pemberian sanksi akan dilakukan instansi yang berwenang.

‎"Kami lakukan pembinaan dan libatkan instansi lain supaya ditindaklanjuti, sehingga lain kali ketika disidak lagi sudah ada perbaikan dari pemilik tempat usaha," ucapnya. []

Berita terkait
Sidak Protokol Kesehatan di Kota Yogyakarta
Razia protokol kesehatan sering dilakukan di Kota Yogyakarta. Kali ini dilakukan ACT bersama perangkat desa Sorosutan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Sidak Ganjar Pranowo di Pasar Karangayu Semarang
Pasar Karangayu Semarang sudah buka kembali, Kamis, 11 Juni 2020, setelah ditutup 3 hari. Gubernur Ganjar Pranowo mengapresiasi kondisi pasar.
Jasa Pijat dan Tempat Lain yang Disidak di Sleman
Satpol PP Sleman tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Tempat pijat, kafe, dan warung burjo disidak.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)