Jakarta - Sejumlah relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merasa dikhianati Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Para relawan tersebut kemudian melakukan aksi pengembalian rompi dan ID Card.
Pasalnya, Doni dianggap telah melakukan kesalahan karena memberikan 20 ribu masker dan hand sinitizer di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Apa artinya kalau memang dikhianati oleh pimpinan sendiri yang melakukan hal-hal kesalahan tersebut
"Kita berbuat di masyarakat, relawan ini mati-matian untuk memberikan kepercayaan masyarakat, menjaga jarak dan sebagainya. Apa artinya kalau memang dikhianati oleh pimpinan sendiri yang melakukan hal-hal kesalahan tersebut," ujar Koordinator Aksi, Abdul Mupid di Jakarta Pusat, Kamis, 19 November 2020.
Selain itu, Abdul beserta para relawan lainnya juga mengaku akan berhenti sebagai relawan Satgas Covid-19. Kendati begitu, dia berjanji akan tetap berikhtiar menjadi relawan penanganan virus corona di tempat yang lain.
"Kami relawan satgas penanganan Covid-19 akan tetap berkomitmen melanjutkan aktivitas kemanusiaan sebagai relawan pencegahan Covid-19 di lembaga dan cara masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo membeberkan alasannya mengirimkan bantuan masker dan hand sanitizer ke pesta pernikahan putri Rizieq Shihab ditujukan bagi warga di sekitaran lokasi hajatan.
"Bukan spesial untuk HRS (Habib Rizieq Shihab), untuk masyarakat di sekitar Petamburan, sebagaimana selama ini Satgas membagi masker ke semua daerah," kata Doni kepada Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq Shihab yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu tersebut.
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.
- Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Relawan Satgas Minta Doni Monardo Mundur
- Baca juga: Bentuk Awal Dukungan Politik Doni Monardo ke Anies Baswedan
Adapun Pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []