Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan relaksasi penundaan pembayaran premi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai countercyclical imbas virus corona atau Covid-19.
"Yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19," ucap Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 6 April 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Imbas Covid-19, OJK Relaksasi Aturan Asuransi
Hanya saja, kata dia perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkan kebijakan menunda pembayaran premi nasabah untuk perorangan, ritel, dan korporasi yang jatuh tempo kurang dari empat bulan. Apalagi kebijakan pembayaran premi menjadi hak masing-masing perusahaan.
"Hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas," tuturnya.
Pihaknya meminta nasabah selalu memahami ketentuan dalam polis mereka, termasuk mempertimbangkan jika langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangannya.
OJK mengeluarkan surat nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan Countercyclical dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian.
Kebijakan itu, kata dia sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin dalam kebijakan adalah relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, dan memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan. []